class="wp-singular post-template-default single single-post postid-995 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Minggu, 31 Juli 2016 - 14:44 WIB

PT.SKS Tidak Punya Izin Reklamasi

“Belum mengantongi izin reklamasi, mengapa mereka (PT SKS, red), sudah melakukan penimbunan. Makanya, kita minta bupati segera menstop seluruh aktivitas reklamasi di Kabupaten Karimun,” tegas Ketua Pansus Reklamasi DPRD Karimun, Drs H Ady Hermawan.

 

Liputankepri.com,Karimun – PT Sumatera Karimun Shipyard (SKS) baru melakukan setoran pajak ke pemerintah sebesar Rp 30 juta. Setoran pajak dilakukan karena perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan kapal ini, telah melakukan reklamasi pantai di Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.

Sebaliknya, setoran retribusi reklamasi belum bisa dilakukan. Mengingat, Pemerintah Kabupaten Karimun belum memiliki payung hukum untuk penarikan retribusi reklamasi tersebut.

“Memang baru Rp30 juta setoran pajak PT SKS ke kas daerah. Itu tidak termasuk retribusi reklamasi. Karena, kita belum memiliki payung hukumnya,” tegas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun, HM Firmansyah, Kamis (21/7) kemarin.

Jika memang sudah ada payung hukumnya, lanjut Firmansyah, sah-sah saja pemerintah menarik retribusi reklamasi. Mengingat, aktivitas penimbunan tentu menggunakan fasilitas berupa jalan negara.

“Untuk penimbunan, baru PT SKS yang bayar pajak. Selebihnya, aktivitas reklamasi atau penimbunan di Pulau Karimun masih dilakukan oleh individu. Namun demikian, pajaknya tetap diberlakukan, bukan retribusi,” tutur Firmansyah menjelaskan.

Sebagaimana diketahui, aktivitas reklamasi yang dilakukan PT SKS sudah berjalan tiga bulan. Penimbunan sudah mencapai seluas kurang lebih 200 meter dengan lebar 30 meter. Ironisnya, PT SKS tidak mengantongi izin untuk aktivitas reklamasi. Mereka hanya mengantongi izin prinsip dari BPPT tahun 2012, izin lokasi yang diterbitkan tahun 2013, dan rekomendasi Amdal yang diterbitkan 2014 lalu.

“Belum mengantongi izin reklamasi, mengapa mereka (PT SKS, red), sudah melakukan penimbunan. Makanya, kita minta bupati segera menstop seluruh aktivitas reklamasi di Kabupaten Karimun,” tegas Ketua Pansus Reklamasi DPRD Karimun, Drs H Ady Hermawan.

Aktivitas penimbunan atau reklamasi yang berlangsung di Pulau Karimun, cukup tinggi. Sehingga tidak salah apabila Pansus lebih jeli untuk mengejar setoran pajak, dan retribusi bagi pendapatan daerah dari aktivitas tersebut.

Nyatanya setelah Pansus turun ke lapangan, diketahui banyak perusahaan yang belum mengantongi izin reklamasi. Oleh karenanya, Pansus meminta Dispenda untuk ikut menggali potensi pendapatan daerah dari aktivitas reklamasi.

“Kita sudah berkoordinasi ke Dispenda, ternyata pemasukan pajak daerah dari aktivitas penimbunan begitu minim. Tak salah kita merekomendasikan ke bupati untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi sebelum benar-benar ada manfaatnya bagi pemasukan daerah,” tutup Ady. (enl)

Share :

Baca Juga

Karimun

Kadisdik Karimun: PPDB Kabupaten Karimun Dibuka Mulai 13 Juni 2023

Ekonomi

Diduga Lakukan Tindak Pidana, DPRD Laporkan PT GRM Ke Polisi

Featured

DPRD Meranti Gelar Paripurna Jawaban Kepala Daerah Atas Pandum Fraksi Ranperda Tentang APBD dan Penyampaian Program Propemperda 2025

Karimun

Polres Karimun Ringkus Dua Penjual Judi Sie Jie

Batam

Rayakan Kemenangan,Wagub Kepri Gelar Open House

Featured

Khám phá app 188bet với giao diện thân thiện và dễ sử dụng – Trải nghiệm chơi game hoàn hảo

Featured

Komisi III DPRD Karimun Pertanyakan Izin Reklamasi PT.KMS

Berita

Soal Dana Desa, Bupati Karimun Vidcon dengan Para Kades
error: Content is protected !!