class="post-template-default single single-post postid-995 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Minggu, 31 Juli 2016 - 14:44 WIB

PT.SKS Tidak Punya Izin Reklamasi

“Belum mengantongi izin reklamasi, mengapa mereka (PT SKS, red), sudah melakukan penimbunan. Makanya, kita minta bupati segera menstop seluruh aktivitas reklamasi di Kabupaten Karimun,” tegas Ketua Pansus Reklamasi DPRD Karimun, Drs H Ady Hermawan.

 

Liputankepri.com,Karimun – PT Sumatera Karimun Shipyard (SKS) baru melakukan setoran pajak ke pemerintah sebesar Rp 30 juta. Setoran pajak dilakukan karena perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan kapal ini, telah melakukan reklamasi pantai di Teluk Setimbul, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.

Sebaliknya, setoran retribusi reklamasi belum bisa dilakukan. Mengingat, Pemerintah Kabupaten Karimun belum memiliki payung hukum untuk penarikan retribusi reklamasi tersebut.

“Memang baru Rp30 juta setoran pajak PT SKS ke kas daerah. Itu tidak termasuk retribusi reklamasi. Karena, kita belum memiliki payung hukumnya,” tegas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun, HM Firmansyah, Kamis (21/7) kemarin.

Jika memang sudah ada payung hukumnya, lanjut Firmansyah, sah-sah saja pemerintah menarik retribusi reklamasi. Mengingat, aktivitas penimbunan tentu menggunakan fasilitas berupa jalan negara.

“Untuk penimbunan, baru PT SKS yang bayar pajak. Selebihnya, aktivitas reklamasi atau penimbunan di Pulau Karimun masih dilakukan oleh individu. Namun demikian, pajaknya tetap diberlakukan, bukan retribusi,” tutur Firmansyah menjelaskan.

Sebagaimana diketahui, aktivitas reklamasi yang dilakukan PT SKS sudah berjalan tiga bulan. Penimbunan sudah mencapai seluas kurang lebih 200 meter dengan lebar 30 meter. Ironisnya, PT SKS tidak mengantongi izin untuk aktivitas reklamasi. Mereka hanya mengantongi izin prinsip dari BPPT tahun 2012, izin lokasi yang diterbitkan tahun 2013, dan rekomendasi Amdal yang diterbitkan 2014 lalu.

“Belum mengantongi izin reklamasi, mengapa mereka (PT SKS, red), sudah melakukan penimbunan. Makanya, kita minta bupati segera menstop seluruh aktivitas reklamasi di Kabupaten Karimun,” tegas Ketua Pansus Reklamasi DPRD Karimun, Drs H Ady Hermawan.

Aktivitas penimbunan atau reklamasi yang berlangsung di Pulau Karimun, cukup tinggi. Sehingga tidak salah apabila Pansus lebih jeli untuk mengejar setoran pajak, dan retribusi bagi pendapatan daerah dari aktivitas tersebut.

Nyatanya setelah Pansus turun ke lapangan, diketahui banyak perusahaan yang belum mengantongi izin reklamasi. Oleh karenanya, Pansus meminta Dispenda untuk ikut menggali potensi pendapatan daerah dari aktivitas reklamasi.

“Kita sudah berkoordinasi ke Dispenda, ternyata pemasukan pajak daerah dari aktivitas penimbunan begitu minim. Tak salah kita merekomendasikan ke bupati untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi sebelum benar-benar ada manfaatnya bagi pemasukan daerah,” tutup Ady. (enl)

Share :

Baca Juga

Featured

JPU Hadirkan Saksi Mantan Kabiro Akademis UK

Batam

Tim WFQR Amankan Boat Fiber Pengangkut TKI Ilegal di Perairan Leho Karimun

Featured

Mahmuzin Taher, Memanfaatkan Puluhan Ton Beras Ladang Hasil Pertanian Lokal Untuk Warga Ekonomi Rendah

Karimun

Maraknya Kasus Bunuh Diri, Polres Karimun Kumpulkan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

Featured

PBSI Buru Bibit Unggul Tunggal Putri

Featured

Turnamen Kejuaraan Futsal Piala Gubernur Kepulauan Riau Resmi Ditutup

Karimun

Resiko Pandemi Covid-19, Bupati Karimun Larang Bazar Ramadhan

Batam

Sekdaprov Kepri-Isdianto Bertemu Empat Mata