Tim Gabungan WFQR Amankan 49 TKI Ilegal di Perairan Teluk Mata Ikan

- Jurnalis

Selasa, 17 April 2018 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam, bersama Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penangkapan terhadap speedboat tanpa nama di sekitar perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa Batam Selasa (17/4).F.ist

Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam, bersama Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penangkapan terhadap speedboat tanpa nama di sekitar perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa Batam Selasa (17/4).F.ist

Liputankepri.com,Batam – Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam, bersama Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penangkapan terhadap speedboat tanpa nama di sekitar perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa Batam pada Selasa (17/4).

Penangkapan itu sendiri, berawal dari adanya informasi intelijen yang mengabarkan adanya aktifitas pengiriman tenaga kerja ilegal dari Batam dengan tujuan Malaysia.

Selanjutnya Tim WFQR IV menggunakan Patkamla Sea Rider 1 Lanal Batam melaksanakan patroli penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan dilalui oleh kapal tersebut.

Pada Selasa dinihari, Patkamla Sea Rider 1 menghentikan speedboat, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap muatannya.

Baca Juga :  Tersangka Penyelundup Sabu 1,6 Ton Asal China Tiba di Batam

Setelah dilaksanakan pemeriksaan diketahui speedboat tersebut bermuatan tenaga kerja Ilegal sebanyak 49 orang .

Dari jumlah tersebut, 40 merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan sisanya 9 warga negara asing (WNA), yang akan dibawa ke Malaysia.

Danlanal Batam, Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan S.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dan kini tersangka bersama kapal dibawa ke Lanal Batam untuk proses lebih lanjut.

“Kita akan lakukan pemeriksaan secara detail, untuk mengetahui apakah ada barang terlarang. Sedangkan untuk 2 ABK kapal, dilaksanakan tes urine. Dari hasil tersebut, mereka positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, ” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Polda OTT Kepala KSOP CPO Kabil

Tindak lanjut terhadap speedboat dan ABK kapal, tambahnya, akan dikenakan undang-undang pelayaran.

Sedangkan para TKI Ilegal akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja lndonesia (BP3TKI).

Imigrasi dan BNN kota Batam sebagai instansi yang berwenang. Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pelayaran, keimigrasian, penyalahgunaan Narkotika dan perlindungan pekerja imigran lndonesia. (Sbr)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Berita Terbaru