Tim Ojoloyo Polres Kampar Tangkap pelaku Bandar Narkoba di Desa Batu Langka Kecil

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUOK, -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap Dua orang tersangka Laki laki pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Batu Langka Kecil Kec. Kuok Kab. Kampar, pada Senin siang (4/4/2022)

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MJ (33) dan YB (23) kedua pelaku warga Sei Jirak Desa Batu Langkat Kecil Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang 16 (enam belas) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 12.14 Gram), 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) bungkus kantong plastic klip warna putih bening, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah kaca pirek.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin Siang (04/04/2022) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Sei Jirak Rt.004 Rw.002 Desa Batu Langka Kecil Kec. Kuok Kab. Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang laki-laki yaitu MJ dan YB selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 16 (enam belas) Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic bening.

Saat diinterogasi pelaku MJ mengakui bahwa 16 (enam belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang dipesan kepada Sdr. OD (dpo) dengan cara membelinya sebesar Rp 6.000.000- (Enam Juta Rupiah), Pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 pukul 17.00 wib.

Pelaku MJ mengakui menjemput barang tersebut bersama pelaku YB di Jl. Bunga Harum No.37 Rt.001 Rw.001 Kel. Harjosari Kec. Sukajadi Kab. Kota Pekanbaru dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahu

Ocu

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kampar Tangkap Pencuri Setelah Larikan Dari Atap
HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bacakan Amanat Presiden, Serahkan Penghargaan serta 5 Unit Hentraktor
Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog
Polsek Kampar Kiri Gandeng PT Surya Agro, Panen Raya Jagung Pipil Hasilnya Jual ke Bulog

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:56 WIB

Polsek Kampar Tangkap Pencuri Setelah Larikan Dari Atap

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:00 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bacakan Amanat Presiden, Serahkan Penghargaan serta 5 Unit Hentraktor

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:39 WIB

Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Berita Terbaru