Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di 7 lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di Pelambung Desa Pongkar (16/10), PDAM Desa Pongkar (19/10), Gold Coast Tebing (7/11), Kampung Harapan (11/11), Parkiran Belakang SMA N 1 Karimun (19/11), Parkiran B Three Studio (20/11), serta Gold Coast Tebing (23/11).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin IPDA Kevin William Christoper, S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku utama. Pada 28 November 2025, tim berhasil menangkap tersangka O I (26 Th) di Jalan Setia Budi. Dari hasil interogasi, O I mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya Z (21 Th), dengan total 7 unit sepeda motor yang dicuri dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Karimun. Lima unit sepeda motor dijual kepada penadah ZL, sementara dua unit lainnya disimpan oleh Z di rumahnya.

Baca Juga :  Dorong UMKM Naik Kelas, PT Timah Gelar Berbagai Pelatihan

Pengembangan berlanjut dengan penangkapan penadah pertama ZL saat bekerja. Tim kemudian mengamankan dua penadah berikutnya, yaitu A dan H, di kos-kosan wilayah Tebing beserta dua unit motor yang telah mereka beli dan gunakan untuk keperluan pribadi. Tak sampai di situ, tim kembali bergerak ke Kundur Barat dan menangkap pelaku utama kedua Z di rumah orang tuanya.

Para pelaku memilih lokasi yang sepi dan menggunakan alat bantu seperti kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, serta besi rakitan saat melakukan pencurian. Motor yang dijual oleh pelaku berkisar 2.000.000 hingga 2.500.000. Mereka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun Pasal yang Disangkakan terhadap pelaku O I dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra Beri Atensi Serius Penanganan Banjir

Sedangkan pelaku penadah kendaraan hasil curian ZL, A, dan H dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor dengan total tujuh TKP ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Resmob serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, S.I.K., M.H.

Satreskrim Polres Karimun akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan, penegakan dan penindakan kejahatan curanmor.

“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta memasang kunci tambahan. Kolaborasi masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum,” tegas Kasat Reskrim Polres Karimun Denny Hartanto.

Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, penegakan hukum serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Tim Opsnal Polsek Mandau Amankan Pengedar Sabu dan Ganja di Lintas Duri–Dumai KM 11
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Kamis, 16 April 2026 - 08:17 WIB

Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam

Rabu, 15 April 2026 - 23:22 WIB

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Berita Terbaru