Polres Karimun Percepat Penyidikan Perkara Pencurian Minyak MT Nona Tang II

- Jurnalis

Kamis, 24 November 2016 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com – Penyidik di Satuan Reskrim Polres Karimun berusaha mempercepat penyidikan pencurian barang bukti crude petroleum oil (CPO) titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri di Tanjungbalai Karimun.

Rabu (23/11/2016) kemarin penyidik kembali melakukan pemeriksaan barang bukti minyak yang ada di MT Nona Tang II.

Seperti diketahui , MT Nona Tang II digunakan mencuri BBM dari MT Tabonganen 19. MT Tabonganen 19 adalah kapal yang memuat crude petroleum oil (CPO) tanpa dokumen lengkap yang diamankan BC Karimun beberapa bulan lalu.

”Kita ingin proses penyidikan perkara dugaan pencurian ini cepat selesai. Untuk itu, jika dua hari sebelumnya penyidik bersama dengan pihak dari PT Surveyor Indoensia melakukan sounding terhadap muatan MT Tabonganen 19. Dan, hari ini (kemarin, red) anggota kita berangkat  ke Batam untuk melakukan hal yang sama terhadap MT Nona Tang II,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Armaini seperti yang dilansir laman Batam Pos, Rabu (23/11/2016).

Keberangkatan  penyidik Sat Reskrim ke Batam, lanjut  Kapolres, bersama dengan tersangka Jupen Sius Bura yang telah ditahan sejak pekan lalu. Karena, sesuai dengan aturan yang berlaku, kegiatan sounding harus disaksikan oleh nakhoda kapal. Karena, hasil sounding akan dimasukkan kepada berita acara pemeriksaan (BAP).

Untuk sementara, berdasarkan laporan penyidik yang naik ke atas MT Nona Tang II diketahui bahwa kondisi CPO sudah banyak bercampur dengan air. Hal ini diakibatkan air yang masuk ke dalam kapal pada saat kapal tanker itu meledak.

”Hanya sedikit saja sampel yang dapat diambil dari MT Nona Tang II yang diketahui sebagai kapal yang digunakan untuk menyedot CPO dari MT Tabonganen 19 pada akhir Oktober lalu. Meski demikian, sampel minyak itu tetap dapat dijadikan barang bukti dan akan kita bawa ke laboratorium untuk melakukan pengujian dan diketahui hasilnya. Setelah itu, kita akan minta ke pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap MT Nona Tang II,” papar Armaini.

Menyinggung tentang kelanjutan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Armaini menyatakan, bahwa meski pihaknya telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan pencurian barang bukti CPO, namun untuk pemeriksaan saksi masih berlanujut.

”Seperti, saksi dari pihak BC ada beberapa orang yang kita panggil untuk memberikan keterangan. Namun, pada kemarin yang baru hadir hanya satu orang saja, yakni, Nutriwan. Sedangkan, staf BC yang lain belum datang,” jelasnya. (lk/bp)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru