Liputankepri.com,Jakarta – Polda Metro Jaya akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang menyeret wanita bernama Firza Husein.
Tommy Soeharto diketahui tidak hadir dalam panggilan pertama. Panggilan itu hanya dihadiri oleh penasehat hukum Tommy Soeharto yang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi.
“Yang bersangkutan belum bisa hadir, kuasa hukumnya datang menyampaikan belum bisa hadir. Nanti akan kita agendakan kembali menunggu tindak lanjut dari penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono usai menghadiri acara HUT Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Minggu (2/4/2017).
Argo menegaskan bahwa pemanggilan anak kandung dari Presiden Soeharto itu terkait kasus dugaan pemufakatan makar dalam aksi 2 Desember 2016 atau Aksi 212. Sehingga, pihaknya belum dapat memastikan bahwa Tommy Soeharto juga terlibat dapat Aksi 313 yang menyeret Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath.
“Sementara belum ada kaitannya (dengan 313). Ada korelasinya (dengan 212), makanya sedang kita dalami kita panggil sebagai saksi kita panggil. Sementara dugaan makar aja pemufakatan makar saja. Sesuai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110,” ujar Argo.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya belum dapat merinci peran Tommy Soeharto dalam kasus pemufakatan makar tersebut. Sebab, hingga saat ini penyidik belum bisa memberikan keterangan apapun lantaran masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Nanti kita dalami dulu. Kita panggil apakah yang bersangkutan penyaluran dana, nanti kita dalami karena kaitannya dengan yayasan cendana,” tukasnya.
Source:Okezone