Labuan Bajo – Keluarga besar Almarhum Ibrahim Hanta menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat, NTT, Selasa (28/2/2023).
Dalam aksi massa demonstrasi tersebut,keluarga besar Almarhum Ibrahim Hanta melalui Stefanus Herson selaku penanggungjawab aksi demonstrasi menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Manggarai Barat, NTT kembalikan tanah mereka yang dirampas para mafia.
Almarhum Ibrahim Hanta mewarisi tanahnya kepada anaknya Suwandi seluas 11 Hektar yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo itu dirampas Mafia tanah.
“Kami minta agar BPN jangan menjadi sarang mafia untuk merampas tanah milik kami, ” tegas Stefanus Herson, penanggungjawab aksi demonstrasi.
Dalam orasinya, Stef Herson menegaskan, BPN Manggarai Barat menerbitkan sertifikat di tanah milik almarhum Ibrahim Hanta dengan nama Niko Naput. Padahal tanah tersebut merupakan penyerahan dari fungsionaris ulayat kedaluan Nggorang Ishaka.
Ia mengatakan, lahan milik almarhum Ibrahim Hanta saat ini sedang dibangun hotel St Regis milik Erwin Kadiman Santoso dari PT. Mahanaim Grup.
“Para mafia tanah diduga bekerja sama dengan BPN Manggarai Barat untuk menerbitkan sertifikat diatas lahan milik almarhum Ibrahim Hanta,” tegasnya.
Sementara Koordinator aksi, Mikael Mensen dalam orasinya menuntut BPN Manggarai Barat batalkan 6 sertifikat hak milik keluarga Niko Naput yang diterbitkan diatas tanah milik almarhum Ibrahim Hanta tersebut.
“Kami minta BPN Manggarai Barat memanggil ahli waris Niko Naput dan PT. Mahanaim Grub sekarang guna bersama-sama gelar fakta dan dokumen kepemilikan di Kantor BPN Manggarai Barat, ” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPN/ATR Manggarai Barat hingga kini belum berhasil dikonfirmasi.***
Penulis : Kordian
Editor : Agustian Indramajid








