class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34819 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Life Style / Liputan Bea Cukai / Nasional / Peristiwa / Video

Minggu, 20 Desember 2020 - 17:35 WIB

Patroli Bea Cukai Kepri Ringkus Penyelundup Minuman Keras Ilegal

Karimun – Unit patroli Kanwil DJBC Kepri mencoba meringkus aksi penyelundupan minuman keras dan barang ilegal.

Satu unit High Speed Craft (HSC) tanpa nama nekat membuat manuver dan menabrak kapal unit patroli bea dan cukai di sekitar perairan Selat Malaka, Selasa (15/12) dini hari.

Aksi itu terjadi setelah anggota Kanwil DJBC Karimun melepas tembakan peringatan ke udara, dan memberi lampu sorot.

Sayangnya, mereka mengabaikan seruan yang diberikan petugas. Enam unit kapal patroli dikerahkan dalam aksi kejar-kejaran itu.

Tabrakan mengakibatkan kerusakan terhadap kedua unit, sehingga keduanya tidak dapat melaju lagi.

Unit lain dari Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai langsung menangkap speed boat berserta dengan muatan dan Anak Buah Kapal (ABK).

“Saat dikejar, Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai telah memberi isyarat berupa lampu sorot dan sirine kepada speed boat tersebut untuk berhenti.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura

Namun speed boat tersebut tidak kooperatif dan tetap berusaha untuk melarikan diri,” ungkap Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau Agus Yulianto, Minggu (20/12/2020).

Personel Bea Cukai menemukan lebih dari 17 ribu botol minuman keras beraneka merek dalam kapal itu.

Upaya penyelundupan barang ilegal sebelumnya diungkap personel Kanwil DJBC Karimun.

Tiga unit kapal patroli bea cukai meringkus KM Pulau Salju, Selasa (1/12).

Dari situ, 500 ribu batang rokok ilegal ditemukan dalam kapal tersebut.

Diperkirakan sekitar 5 ribu botol MMEA dan sekitar 290 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh satuan tugas bea cukai.

Dalam dua operasi patroli disekitar Selat Malaka, total barang ditaksir senilai Rp 3,3 Miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 7,5 Miliar.

Baca Juga :  Segera Serahkan Pelaku, Atau Siap Perang Dengan Bea Cukai

Agus mengungkapkan, keduanya terancam dijerat tindak pidana dalam bidang kepabeanan sesuai UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Serta tindak pidana dalam bidang cukai sesuai UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 tahun 1995 tentang cukai.

Setelah dilakukan pengamanan, baik HSC tanpa nama maupun KM Pulau Salju beserta dengan muatan dan ABK masing-masing dibawa menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau dalam melakukan tugasnya sebagai Community Protector akan terus melakukan yang terbaik untuk menjaga perbatasan Negara dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak perekonomian Negara,” tutup Agus.**

(red/rls)

Share :

Baca Juga

Batam

Kapolri Bakal Resmikan Tahun Ini Status Tipe A Polda Kepri

Berita

Dibina PT Timah Tbk, Kelompok Wanita di Pulau Setunak Bisa Hasilkan Sayuran Sendiri untuk Jaga Ketahan Pangan

Berita

Paslon Masrul – Fauzi Terima SK B1 KWK Siap Berjuang Untuk Kepulauan Meranti

Kepri

Kadispora Karimun Mengadakan Turnamen Bolla Volly Kampung Baru Meral

Berita

Sat Intelkam Polres Meranti Tambah Jam Operasional Pelayanan SKCK

Batam

Polisi Tangkap Oknum LSM Garda Juang

Kepri

Wagub Marlin: Pelaksanaan STQ Provinsi Kepri Diundur

Berita

Perantau Minang Provinsi Kepri Satu Suara Dukung Muhammad Rudi – Aunur Rafiq
error: Content is protected !!