Meranti – Program Strategis Nasional yang digagas Presiden Prabowo untuk memperkuat kedaulatan pangan kini berada di pusaran skandal. Proyek Swakelola Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan anggaran fantastis senilai Rp22.802.577.164 diduga kuat diselewengkan. Praktik setoran atau fee proyek ditengarai menjadi motif utama di balik bobroknya kualitas pengerjaan di lapangan.
Dugaan praktik lancung di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III ini mencuat menyusul temuan kejanggalan pada realisasi fisik dan mekanisme penyaluran anggaran yang tidak transparan. Langkah pencairan dana yang terkesan dipaksakan di tengah kualitas pekerjaan yang “asal jadi” memicu kecurigaan bahwa percepatan pembayaran dilakukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan setoran oknum tertentu.Jumat 27 Maret 2026.
Kepala BWS Sumatera III, Daniel S.T., M.T., membenarkan adanya pencairan dana tersebut saat meninjau lokasi di Selatpanjang pada Januari lalu.
“Ada yang dicairkan, termasuk proyek swakelola yang kita bantu. Kalau tidak, bagaimana mereka bisa bekerja kalau tidak ada uang,” ujar Daniel.
Meski ia mengklaim pengawasan dilakukan secara ketat, fakta di lapangan justru menunjukkan ketimpangan tajam antara laporan progres dengan kualitas infrastruktur yang dihasilkan.
Hasil investigasi pada 16 titik proyek yang melibatkan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) sebagai vendor mengungkap kondisi memprihatinkan. Beberapa titik pengerjaan diduga melenceng dari standar teknis kontrak perencanaan.
“Kualitasnya sangat memprihatinkan, terkesan asal-asalan demi mengejar target pencairan. Anehnya, pihak BWS Sumatera III tetap meloloskan administrasi pembayaran,” ungkap seorang sumber tim investigasi.
Padahal, sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, pembayaran hanya boleh dilakukan setelah verifikasi lapangan membuktikan progres fisik sesuai standar.
Titik terang dugaan korupsi ini mulai terkuak melalui pengakuan Sudirman, seorang subkontraktor lokal yang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum vendor.
Konflik bermula pada 13 Agustus 2025 di Pekanbaru, saat Sudirman menandatangani kerja sama dengan CV Cipta Pratama (anak cabang PT TMPI) untuk 12 titik proyek senilai Rp6,52 miliar. Kejanggalan muncul saat Sudirman menyadari bahwa proyek tersebut berstatus swakelola, bukan kontraktual seperti yang dipahaminya.
Meski merasa terjebak, Sudirman tetap bekerja hingga merogoh modal pribadi sebesar Rp266 juta. Namun, tekanan mulai datang dari oknum berinisial EF (Direktur Wilayah Riau PT TMPI) yang meminta fee sebesar 5% per titik.
“Surat (kesepakatan fee) itu tidak saya tandatangani karena sejak awal tidak ada kesepakatan seperti itu,” tegas Sudirman.
Tak berhenti di sana, Sudirman membeberkan pola pengurasan dana yang sistematis. Dari dana operasional sebesar Rp1,7 miliar yang masuk ke rekeningnya, sekitar Rp1,2 miliar (70%) diminta kembali oleh EF dengan dalih perintah atasan untuk pembelian material di luar daerah. Akibatnya, Sudirman kekurangan dana operasional dan terpaksa menggunakan uang pribadi demi menutupi celah anggaran.
Nasib malang menimpa Sudirman setelah ia menyerahkan seluruh nota belanja dan invoice tagihan. Secara lisan, EF memutus kontraknya dengan tuduhan “wanprestasi” tanpa surat resmi. Proyek kemudian diambil alih secara paksa, padahal progres pengerjaan diklaim telah mencapai 35% atau setara dengan Rp2,1 miliar (termasuk PPN).
Kini, Sudirman hanya menuntut keadilan. “Saya hanya meminta agar uang pribadi saya sebesar Rp170 juta dikembalikan dan jasa pekerjaan yang sudah selesai segera dilunasi,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/3/2026), EF tidak menampik adanya dokumen komitmen fee tersebut. Ia berdalih hal itu adalah bagian dari mekanisme kerja sama.
“Kalau tidak ada kesepakatan itu, tidak mungkin Sudirman bisa berkontrak,” ujar EF via telepon. Ia juga menyeret nama Direktur CV Cipta Pratama, Agus Subasti, yang disebutnya sebagai “donatur” dalam proyek swakelola ini.
Kondisi ini memicu reaksi keras masyarakat Kepulauan Meranti yang mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR segera melakukan audit investigatif.
“Kami meminta aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Agung maupun KPK, untuk memantau ketat aliran dana proyek JIAT ini agar tidak menguap ke kantong pemburu rente,” tegas seorang praktisi hukum di Riau.
Redaksi LiputanKepri.com
Reporter: Tommy











