Liputankepri.com,Tulungagung — Arif Wahyudi (23), seorang kuli bangunan harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung itu disinyalir sebagai pelaku pencabulan pada gadis di bawah umur berinisial T.
Pelaku mengenal T saat bekerja sebagai kuli bangunan, di rumah tetangga korban. Paras ayu korban membuat pelaku tergerak untuk mendekatinya. Akan tetapi, itu hanya sekadar niat. Sebab, Arif tidak berani mengungkapkan perasaanya pada T.
Dia akhirnya nekat masuk ke kamar korban Sabtu dini hari melalui jendela kamar T yang tak terkunci. Arif kemudian melepaskan semua pakaiannya, dan masuk ke dalam selimut korban. Pelaku kemudian memeluk tubuh korban. Merasa ada yang janggal, T terbangun dan berteriak minta tolong.
Teriakan sang pujaan hati membuat Arif panik dan kabur. Akibat ketakutan, Arif pun lupa memakai pakaiannya. Setelah menunggu beberapa saat, dia kemudian kembali ke rumah T dan bermaksud pakaian yang tertinggal. Namun, dia gagal. Jendela telah terkunci rapat. Arif akhirnya bersembunyi di rumah yang sedang kerjakannya.
Korban melaporkan tindakan Arif pada pihak yang berwajib. Polisi pun dengan mudah menangkap Arif yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku diancam dengan UU Perlindungan anak pasal 82 sub pasal 75. Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andria Diana Putra. (flo)
Sumber JPNN