class="wp-singular post-template-default single single-post postid-23521 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Kep Meranti / Nasional / Riau

Selasa, 19 Maret 2019 - 22:58 WIB

Wabup Meranti Lantik Dewan Pengupahan, Harap Terciptanya Kesepahaman Antara Pengusaha dan Pekerja Terkait Upah

LIPUTANKEPRI,Meranti,-Wakil Bupati Kepualuan Meranti H. Said Hasyim menghadiri sekaligus mengukuhkan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019-2021, pada kesempatan itu Wakil Bupati berharap perlu adanya kesepahaman dan ksepakan antara pekerja dan pengusaha, bertempat di Aula Gedung Orange, Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (19/3/2019).

Turut mendampingi Wakil Bupati Asisten I Sekdakab. Meranti Drs. H. Said Asmaruddin, Staf Ahli Bupati H. Askandar, Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Drs. H. Revirianto, dan dihadiri oleh Kepala Dinas/Badan, Bagian dilingkungan Pemkab. Meranti.

Seperti dijelaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Drs. H. Revirianto, kegiatan ini adalah amanat Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2014 , dalam menetapkan upah minimum daerah sebagai ukuran kemajuan ekonomi disuatu daerah. Dewan pengupahan itu sendiri terdiri dari Akademisi dan Serikat Pekerja, APKINDO, Kadin, Pisat Statistik dan lainnya.

Baca Juga :  Wabup Meranti Gelar Monev di Kecamatan Tasik Putri Puyu dan Kecamatan Merbau

Salah satu tugas Dewan Saat ini Pemkab. Meranti telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Meranti sebesar 2.7 Juta rupiah.

Pelantikan dan mengukuhkan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kab. Kepulauan Meranti Tahun 2019-2021, sesuai dengan SK Bupati Meranti No. 251/aka/kpts/I/2019. Memutuskan Pelindung Bupati Meranti, Wabup Meranti Dewan Pelindung, Sekda Meranti dan Asisten I Sekdakab. Meranti sebagai Penasehat.

Ketua Kepala Dinas Penanaman Modal Meranti Drs. H. Revirianto, Sekretaris Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Meranti dan beranggotakan perwakilan Akademisi dan Serikat Pekerja, APKINDO, Kadin, Pisat Statistik dan lainnya.

Dalam Pengukuhan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kab. Kepulauan Meranti Tahun 2019-2021, yang ditaja oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Wakil Bupati mengatakan jangan ada pengusaha mencari untung sebesar besarnya tanpa memperhatikan kesejahteraan pegawai, begitu juga sebaliknya pekerja meminta upah dan kesejahteraan tanpa memperhatikan kekuatan dari pengusaha.

Baca Juga :  FPI Meranti Resmi Di Bentuk

Untuk itu harus berembuk dulu dalam penetapan upah sesuai kemampuan pengusaha sesungguhnya tidak dapat dipatok secara real, dan perlu adanya kesepahaman antara pekerja dan pengusaha yang difasilitasi oleh Dewan Upah.

“Disinilah peran dari pemerintah untuk memediasi penetapan upah yang disepakati antara pekerja dan pengusaha sehingga tercipta kondusifitas dalam bekerja dan berusaha,” ujar Wabup.

Akhir kata Wakil Bupati Kepulauan Meranti mengucapkan selamat kepada seluruh Dewan Pengupahan Meranti, diharapkan dapat melaksnaakn tugas dengan baik dalam menetapkan UMR Meranti dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan membesarkan pengusaha daerah. (Red) .

Share :

Baca Juga

Berita

Komandan Koramil 09/singingi Kapten Inf Bambang Kosasih Tarigan bagi masker kepada masyarakat

Nasional

Syamsuar Bupati Siak Mengundurkan Diri Dari Jabatannya

Criminal

Satres Narkoba Polres Siak Amankan Seorang Pria Tua Diduga Pengedar Narkotika

Kep Meranti

Pemkab Meranti Tegaskan Penamaan Jalan Harus Sesuai Regulasi

Anambas

Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Kembali Ditangkap Perairan Natuna

Nasional

BMKG : Sebut Gelombang Tinggi Terjadi Di Banten Adalah Tsunami

Nasional

Kosan Digerebek, Satpol PP dan Penghuni Kejar-Kejaran

Berita

Subbid Provos Polda Riau Gelar Gaktiblin Polres Meranti Ini Hasilnya.
error: Content is protected !!