Liputankepri. com,Selat Panjang- Sebanyak 18.331 warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, belum melakukan perekaman data untuk kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) hingga Desember 2016. Terbanyak ada di Kecamatan Tebingtinggi dan paling rendah di Kecamatan Merbau.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti per tanggal 28 Desember 2016, jumlah wajib KTP sebanyak 148.823. Namun, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 126.214 dan yang belum merekam sebanyak 18.331 orang.
Jumlah warga belum lakukan perekaman ini tersebar di 9 kecamatan se Kepulauan Meranti. Tebingtinggi sebanyak 5.845 orang, Rangsangbarat sebanyak 835 orang, Rangsang 1.872 orang, Tebingtinggi Barat sebanyak 1.477 orang, Merbau sebanyak 919 orang.
Kecamatan Pulau Merbau sebanyak 1.942, Tebingtinggi Timur sebanyak 1.336 orang, Tasikputri Puyu sebanyak 1.777, dan Rangsang Pesisir sebanyak 2.328.
Ini terjadi karena anak-anak potensi yang masih muda banyak bekerja di luar daerah. Sementara status kependudukannya masih sebagai warga Kepulauan Meranti, namun saat harus melakukan perekaman mereka tidak pulang.
“Terbanyak di Tebingtinggi, mereka banyak yang bekerja di luar daerah,” ungkap Jonizar.
Untuk itu, Jonizar juga mengimbau bagi warga yang belum melakukan perekaman ataupun yang belum terdata di NIK KK untuk segera melapor.
Padahal tahun 2016 yang lalu, Disdukcapil Kepulauan Meranti membuka kegiatan perekaman (jemput bola di beberapa tempat, red) seperti di Kelurahan Selatpanjang Barat, Selatpanjang Timur, namun warga yang merekam sangat jauh dari harapan. Jonizar mengaku Disdukcapil juga senantiasa melakukan penjemputan bola di semua kelurahan atau desa yang ada di Tebingtinggi maupun kecamatan lain, tahun 2016 yang lalu***