Meskipun Opini WTP yang disematkan berturut-turut oleh BPK terhadap laporan keuangan lembaga pemerintah daerah tak jadi jaminan organisasi bersangkutan bersih dari penyimpangan.
Memang, opini audit WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi idaman para pengelola keuangan negara. Para pejabat pemerintah daerah berlomba memperoleh opini tersebut.
Terlebih, pemerintah menjadikan opini WTP sebagai salah satu tolak ukur keberhasilan tata kelola yang baik (good governance). Untuk kepala daerah yang berlaga dalam pemilihan kepala daerah, opini WTP menjadi isu positif yang bisa dijual kepada masyarakat.
Kasus korupsi yang berpredikat WTP telah menggerus kepercayaan masyarakat kepada BPK. Tidak sedikit yang menduga opini WTP bisa diperjualbelikan.
Tidak keliru jika pandangan masyarakat kepada BPK menjadi jelek. Sebab, masyarakat tidak mendapat penjelasan yang benar mengenai opini BPK.
Masyarakat menyangka, jika WTP pasti tidak ada korupsi. Jika ada korupsi, maka auditnya pasti salah. Padahal, pandangan itu dilihat dari sudut ilmu audit tidak tepat. Opini WTP bukan dimaksudkan untuk menjamin tidak ada korupsi.
Opini BPK ternyata memang tidak berbanding lurus dengan bersih tidaknya aparat di pemerintah daerah. Idealnya, semakin baik opini yang didapatkan, seharusnya semakin baik pula pengelolaan anggarannya.
Kenyataannya opini ini hanya digunakan sebagai bentuk penyamaran pemerintah daerah agar terlihat baik di mata publik.
Banyaknya pejabat yang melakukan korupsi ketika institusinya mendapatkan predikat baik menjadi indikasi bahwa jajaran pemerintahannya semakin ahli dalam merekayasa bukti dan laporan keuangan yang disajikan.
Jadi, status WTP dari BPK terhadap sebuah lembaga pemerintah daerah tak menutup kemungkinan organisasi itu telah terjadi tindakan penyimpangan atau korupsi.
Menurut standar audit, ada empat jenis opini sesuai dengan tingkat kewajarannya, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Agar laporan keuangan memiliki keandalan dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, maka harus disusun sesuai standar akuntansi.
Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP kali ini merupakan yang ke 8 kalinya semenjak dari tahun 2012 pertama kali Kabupaten Karimun mendapatkan opini WTP ini sampai dengan sekarang. ***