10 imigran Yang Berprofesi Sebagai Gigolo Dikurung di Ruangan Tahanan Khusus

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2016 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Mereka memanfaatkan ponsel sebagai alat komunikasi dengan pelanggan, kemudian keluar penginapan dengan cara bersembunyi. “Luar biasa Imigrasi Batam bisa membongkar kasus ini,” 

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang -Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, sembilan warga asing itu dikurung di ruangan tahanan khusus. Mereka sengaja dikurung di tempat khusus agar tidak mempengaruhi dan mengganggu imigran lainnya.

Sembilan dari 10 imigran yang ditangkap oleh Imigrasi Batam, beberapa waktu lalu, karena kasus gigolo, dipindahkan ke rumah imigrasi Rodenim Tanjungpinang, Rabu (28/9) siang.

Mereka dibawa dengan menggunakan kapal Feri yang berangkat dari Punggur ke pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Hanya sembilan orang yang diserahkan, yakni, delapan warga negara Afghanistan dan satu orang Pakistan.

Sementara satu orang lagi masih berada di Batam untuk keperluan penyelidikan. Kepolisian saat menangani dugaan kasus trafficking dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pemindahan ini karena perilaku mereka di Batam dianggap sudah di luar batas kewajaran. Meskipun sembilan ini belum terbukti menjadi gigolo, kecuali satu orang, perilaku mereka selama di Batam di luar kontrol.

Selama di Rudenim, sembilan orang ini akan diisolasi dan dipisahkan dengan para suaka lainya. Sehingga, mereka tidak bisa keluar bersosialisasi dengan imigran lain.

Kepala Bidang Penetapan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi (PKPD), Irwanto Suhaili mengatakan, sembilan inigran dari Imigrasi Kelas 1 Batam akan mendapatkan pembinaan rohani.

“Perbuatan mereka dianggap kelewat batas. Makanya di sini kita awasi betul. Di Batam, daya tampungnya juga tidak mencukupi. Kalau di sini, kita awasi betul mereka,” Irwanto kepada awak media di Rudenim Tanjungpinang, Rabu (28/9)

Sebelumnya, 10 imigran ini sudah pernah ditempatkan di Rudenim Tanjungpinang. Sebenarnya mereka sudah mendapatkan hak tinggal di negara ketiga atau status refugee atau pengungsi.

Jika mereka kembali membuat masalah, maka akan dideportasi ke negara asalnya.

“Kalau buat masalah, kita akan koordinasi dengan kedutaan masing-masing. Nanti akan kita deportasi ke negara asal karena tidak pantas menjadi pencari suaka.

Mereka memanfaatkan ponsel sebagai alat komunikasi dengan pelanggan, kemudian keluar penginapan dengan cara bersembunyi. “Luar biasa Imigrasi Batam bisa membongkar kasus ini,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda
Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan
Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang
Soal Penipuan Jual Beli Kambing, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Polres Kampar
Lidik Krimsus RI DPP Sumbar dan Riau Dampingi Korban Dugaan Penipuan Ke Polisi
Sempat Ribut di Masyarakat, Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:03 WIB

Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan

Kamis, 24 April 2025 - 19:28 WIB

Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang

Berita Terbaru