Sempat Ribut di Masyarakat, Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawang, Satu orang yang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur usai ditangkap dan digiring oleh jajaran Kepolisian Polsek Tualang, Minggu 15 Maret 2025

Pelaku inisial RP Als R, 18 thn diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, AZ Als A (17) warga Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret sekitar jam 07.50 Wib dan sekitar jam 11.15 Wib.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Penangkapan Pelaku tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Polsek Tualang. Kamis (20/3/25)

Dari keterangan Korban Kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar jam 07.50 Wib Bertempat di Jl.Baru Kp. Tualang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya dirumah teman korban a.n DINI pada saat pergi sekolah korban di hampiri pelaku dan melakukan Kekerasan kepada korban dengan menyubit lengan korban di bagian kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan si pelaku.

Selanjutnya pada hari yang sama yaitu sekira pulang sekolah sekitar jam 11.15 Wib pelaku mengikuti korban dari belakang sampai di depan gerbang PT.Lumber korban di hadang dengan sepeda motor nya si pelaku dan si pelaku turun dari sepeda motornya menghampiri korban dengan marah-marah sambil menyubit lengan tangan dibagian kanan dan kiri korban.

Kejadian tersebut diketahui oleh Kakak kandung Korban dan atas Kejadian tersebut korban mengalami memar lengan tangan kiri dan kanan pada saat dilaporkan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang guna penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tualang beserta piket fungsi mengamankan pelaku ke Polsek Tualang. Dari keterangan Pelaku membenarkan atas perbuatannya tersebut ke pada korban.

Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Tualang dan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan pelaku dijerat dengan *Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak* dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan tutup Kompol Hendrix.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau
Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu di Mandau, 4,18 Gram Barang Bukti Disita
Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu
Polsek Bukit Batu Amankan Pelaku dan 9 Paket Sabu Siap Edar di Pondok Pinggir Jalan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:24 WIB

Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:59 WIB

Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau

Berita Terbaru