Syahrul Huda: KPU Batam Tolak Bacaleg Mantan Koruptor

- Jurnalis

Jumat, 6 Juli 2018 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Ketua KPU Batam Syahrul Huda menegaskan nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang diusulkan parpol harus memperhatikan keterlibatan perempuan di dalamnya. Bahkan keberadaan perempuan wajib 30 persen.

“Besaran keterlibatan perempuan wajib 30 persen dari jumlah calon yang diajukan,” kata Syahrul Huda, Kamis (5/7/2018).

Syahrul juga mengatakan posisi perempuan yang dicalonkan mendapatkan keistimewaan dibandingkan calon laki-laki, yakni bacaleg perempuan harus berada di nomor urut teratas barulah disusul laki-laki.

Syahrul mencontohkan seperti pada urutan 1 hingga ke 3, wajib ada satu bacaleg perempuan dan berlaku kelipatan.

“Jadi dari urutan 1-3 wajib ada bacaleg perempuan,” jelasnya.

Selain itu Syahrul menambahkan pihaknya juga berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.

“Kami tetap mengikuti aturan KPU Pusat, apa yang berlaku dipusat, itu yang kami jalankan,” katanya.

Baca Juga :  Seorang Haji Asal Batam Hilang saat Wukuf di Armina

Untuk pendaftaran bacaleg 2019, Syahrul mengaku sudah dibuka pendaftarannya, yakni sejak tanggal 14 Juli 2018 sampai dengan 17 Juli 2018 mendatang.

“Waktu pendaftarannya kami buka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sementara untuk hari terakhir kami tunggu hingga pukul 00.00 WIB,” ujarnya.

Ditanya apakah sudah ada bacaleg yang mendaftarkan diri, Syahrul mengaku hingga hari kedua pendaftaran ini belum ada bacaleg yang mengambil formulir dan melakukan pendaftaran.

Tolak mantan koruptor

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Namun, ia menegaskan KPU memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran caleg yang tak sesuai Peraturan KPU (PKPU) dalam proses verifikasi pada 5 hingga 18 Juli 2018.

Baca Juga :  Prabowo dan SBY Bahas Tiga Hal, Salah Satunya soal "Power Sharing"

Berdasarkan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota melarang, pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

“Kalau pendaftaran siapapun bisa, boleh didaftarkan. Nah nanti saat verifikasi baru mulai kami menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang ada di PKPU atau tidak,” ujar Arief saat ditemui seusai rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Arief menjelaskan, para pihak yang ditolak pendaftarannya oleh KPU memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan uji materi PKPU ke Mahkamah Agung.

Selain itu, selama belum ada keputusan MA, yang bersangkutan juga bisa mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu.***

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81
Resmi DPO! Bareskrim Buru Basri Lewaimang, Bandar Sekaligus Pengelola THM Planet Batam
BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun
Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia
Kapolres Meranti Sambangi SLB Selatpanjang, Serahkan Alat Bantu Dengar dan Kursi Roda
Bareskrim Bongkar Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Petugas
Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Kajati Kepri Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Resmi DPO! Bareskrim Buru Basri Lewaimang, Bandar Sekaligus Pengelola THM Planet Batam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:19 WIB

BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Kapolres Meranti Sambangi SLB Selatpanjang, Serahkan Alat Bantu Dengar dan Kursi Roda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!