28 Perda dari Kepri yang Dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri

- Jurnalis

Rabu, 22 Juni 2016 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Dia 28 Perda dari Kepri yang Dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri

Liputankepri.com,Jakarta– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengunggah 3.143 peraturan daerah (Perda), termasuk di dalamnya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) di laman resmi www.kemendagri.go.id.

Hal tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan terimakasih atas dukungan serta apresiasi berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-indonesia, jajaran Kemendagri, serta rekan-rekan media, atas keputusan pembatalan 3.143 perda.

“Tujuan dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha,” kata Mendagri Tjahjo.

Kemendagri, kata dia sedang mengevaluasi perda yang bertentangan dengan konsitusi, serta peraturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi.

Kemendagri akan melihat dulu sejauh mana regulasi ini, apakah sesuai dengan pancasila, UUD 45, dan UU sebagai pilar kebangsaan.

“Pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia,” ujar dia mempertegas kembali

Sementara itu, dari Peraturan daerah yang dibatalkansebanyak 3.143, di antaranya ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.

Dari jumlah tersebut, diketahui ada sebayak 28 perda dari se-Provinsi Kepri yang dibatalkan.

Diantaranya Perda Retribusi Daerah nomor 1 Tahun 2012 yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi, Perda Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan akta Catatan Sipil nomor 1 tahun 2011 yang diajukan oleh Pemkab Karimun hingga Perda Menara Telekomunikasi nomor 7 Tahun 2015 yang diajukan oleh Pemkab Lingga.

Berikut Perda yang dari Provinsi Kepri yang dicabut oleh Kemendagri sebagaimana dilansir dalam lamaannya;

Provinsi Kepri
1. RETRIBUSI DAERAH nomor 1 Tahun 2012
2. USAHA PERIKANAN PROV. KEP. RIAU nomor 6 Tahun 2006
3. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH nomor 10 Tahun 2010

Kabupaten Bintan
4. RETRIBUSI JASA UMUM nomor 3 Tahun 2011
5. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU nomor 5 Tahun 2011
6. PENGELOLAHAN TERUMBU KARANG nomor 12 Tahun 2008
7. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN nomor 9 Tahun 2012
8. PAJAK DAERAH nomor I Tahun 2011
9. PENGELOLAAN PERTAMBANGAN Mineral nomor 1 Tahun 2012

Kabupaten Karimun
10. RETRIBUSI BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL nomor 1 Tahun 2011
11. PENGELOLAAN AIR TANAH DAN AIR PERMUKAAN nomor 5 Tahun 2004
12. PAJAK DAERAH nomor 7 Tahun 2010
13. RETRIBUSI DAERAH nomor 9 Tahun 2011

Kabupaten Kepulauan Anambas
14. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH nomor 4 Tahun 2012
15. PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL nomor 11 Tahun 2012
16. PAJAK DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS nomor 2 Tahun 2011
17. RETRIBUSI DAERAH nomor 3 Tahun 2011

Kabupaten Lingga
18. PAJAK DAERAH nomor 6 Tahun 2010
19. MENARA TELEKOMUNIKASI nomor 7 Tahun 2015

Kabupaten Natuna
20. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH nomor 29 Tahun 2007
21. PERIZINAN USAHA PERIKANAN nomor 16 Tahun 2005

Kota Batam
22. PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN KOTA BATAM nomor 12 Tahun 2001
23. RETRIBUSI JASA UMUM, RETRIBUSI JASA USAHA, DAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU nomor 8 Tahun 2013
24. PENYELENGGARAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DI KOTA BATAM nomor 4 Tahun 2010
25. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN nomor 4 Tahun 2011
26. RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI nomor 9 Tahun 2011

Kota Tanjungpinang
27. SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN nomor 9 Tahun 2010
28. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU nomor 9 Tahun 2014. (*)

sumber;Batam.tribunnews,

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru