Polisi Gagalkan Penyeludupan Barang Eletronik Dan Pakaian Bekas

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2017 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jambi –Tim Tipidter Polres Tanjungjabung Timur berhasil mengungkap aksi penyelundupan barang elektronik dan pakaian bekas yang diduga ilegal.

Tim Tipidter Polres Tanjungjabung Timur berhasil mengungkap aksi penyelundupan barang elektronik dan pakaian bekas yang diduga ilegal.

Tidak itu saja, dua orang pelakunya AW (39) warga Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi dan S  (27) warga Jambi Selatan, Kota Jambi berhasil ditangkap, Senin dini hari (4/8/2017) di Desa Lambur II, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, pengungkapan barang ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aksi penyelundupan.

Selanjutnya, tim opsnal dan anggota Unit Tipidter Polres Tanjab Timur melakukan patroli guna menindak lanjuti informasi tersebut.

Sekitar pukul 01.00 WIB di TKP yang dimaksud, petugas mendapatkan dua unit mobil jenis L300 yang mencurigakan.

“Setelah diberhentikan, kedua mobil tersebut diperiksa petugas. Usai dilakukan pengecekan baru diketahui mobil tersebut bermuatan barang-barang elektronik, obat dan pakaian impor yang tidak dilengkapi dokumen,” ungkap Kabid Humas.

Selain mengamankan barang bukti berupa dua unit Mobil L300 warna hitam dengan nomor polisi BH 9029 GD dan BH BG 9418 NB yang bermuatan masing-masing 10 dan 12 ball karung, petugas juga menyita beberapa item barang bukti lainya, berupa :Handy Talki merk Uniden, Handphone Merk Panasonic dan Alcatel Home & Businness Phones Conference 1800 with 4 wirelees mic.

Disamping itu, ada kaca spion mobil, mainan anak-anak, sepatu anak-anak warna pink, hitam, coklat serta biru. Ada juga spare part mobil (belt valve, timin, lampu reflector).

Selanjutnya, Alcatel Home & Business Phone Tog, Dietary Suplement Product Gluta Pancea, Server Panasonic Expansion Unit, Server Panasonic Test 824 Adnvanced Hybrid System.

Kemudian barang bukti lainya, tas beserta kuas wajah merk Zeova, sabun mandi Jellys Soap, Breast Up Suplement Sexy Boom, Dietary Suplement Product August Suplement Gluta Acerola Cherry Plus dan termasuk pakaian impor.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Mobil L300 yang bermuatan barang-barang tersebut beserta dua orang sopir dibawa ke Mapolres Tanjungjabung Timur,” imbuh Tresnadi, Senin 4 Agustus 2017.***

 

 

 

Source : Kabardaerah

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.
Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Laporan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
Bareskrim Polri Tangkap Kurir Sabu 21,9 Kg Dikamar 202 Hotel Surya Bengkalis

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 08:32 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Sabtu, 25 April 2026 - 10:38 WIB

Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

Kamis, 23 April 2026 - 11:14 WIB

Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi

Berita Terbaru