class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1276 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Anambas / Featured / Liputan Kriminal

Selasa, 30 Agustus 2016 - 18:47 WIB

KPPAD Kepri: Yang Penting Kasus Asusila Oknum Dewan Natuna Tetap Berjalan

“Supaya ada kepastian hukum, kami minta dipercepat. Karena sudah cukup lama. Kalau memang tak cukup bukti, dihentikan pun tak masalah. Yang penting ada kepatian hukum. Tapi kami yakin, kalau polisi sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada bukti yang cukup,” tambahnya.

 

Liputankepri.com,Natuna – Pengawasan terhadap kasus dugaan pencabulan oleh oknum anggota Dewan DPRD Kabupaten Natuna, AH, terus dilakukan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD). Dua kali KPPAD mengirimkan surat tertulis kepada Polda Kepri yang menangani tentang perkembangan kasus ini.

“Dua kali kami surati. Kasus ini tetap kami pantau. Terakhir Polda belum lama ini memberitahukan kepada kami bahwa statusnya sudah naik menjadi tersangka,”ujar ketua KPPAD Kepri, Faizal, saat ditemui sejumlah wartawan di PN Tanjungpinang, Senin (29/8).

Dikatakan Faizal, status anggota dewan tersebut saat ini sudah menjadi tersangka. Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan. Pihaknya pun tak mempermasalahkan secara serius tentang penahanan terhadap tersangka.

“Yang penting kasus ini tetap jalan. Biarkan polisi bekerja dulu. Karena itu kewenangan Polisi berdasarkan pertimbanganya. Yang jelas kami ingin ini tetap berjalan kasusnya,”kata Faisal lagi.

Dalam waktu dekat, sebut Faizal, KPPAD akan melakukan audensi dengan Kapolda soal permasalahan kasus anak yang terjadi di Kepri, khususnya kasus yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Natuna Fraksi partai PAN.

“Dari awal mencuatnya kasus ini telah menjadi atensi untuk terus kami lakukan pengawalan. Bahkan tembusanya langsung ke KPAID pusat,”sebutnya.

Menurut Faizal, polisi yang menangani kasus ini segera cepat untuk mengambil tindakan agar ada kepastian secara hukum. Karena, munculnya kasus ini sejak bulan Maret lalu sudah cukup terlalu lama untuk mengetahui prosesnya secara hukum.

“Supaya ada kepastian hukum, kami minta dipercepat. Karena sudah cukup lama. Kalau memang tak cukup bukti, dihentikan pun tak masalah. Yang penting ada kepatian hukum. Tapi kami yakin, kalau polisi sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada bukti yang cukup,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah diketahui anggota dewan diduga kuat oleh polisi melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih mengenyam pendidikan SMA. Selain itu tersangka diduga menggugurkan kandungan korban yang hamil tiga bulan di rumah sakit swasta di Batam**

Share :

Baca Juga

Featured

Ditjen Pajak dan Bea Cukai Akan Bertukar Pegawai

Batam

Barang Sitaan Milik Negara Senilai Rp1,18 Miliar Dimusnahkan BC Batam

Karimun

Berkedok Pengusaha, Seorang Pemuda Menipu Hingga Miliyaran Rupiah

Featured

INASGOC Bantah Mengeluh soal Dana Asian Games yang Tak Kunjung Cair

Featured

Operasi Patuh Siak 2017 Polres Meranti Tindak 15 Ranmor

Featured

Polres Karimun Gelar Patroli Keamanan Laut Bersama

Featured

Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Karimun Gelar Lomba Menembak

Featured

Trade | Max88 Khám Phá Thế Giới Giải Trí Trực Tuyến Đa Dạng Và Hấp Dẫn | 15-2025
error: Content is protected !!