“Supaya ada kepastian hukum, kami minta dipercepat. Karena sudah cukup lama. Kalau memang tak cukup bukti, dihentikan pun tak masalah. Yang penting ada kepatian hukum. Tapi kami yakin, kalau polisi sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada bukti yang cukup,” tambahnya.
Liputankepri.com,Natuna – Pengawasan terhadap kasus dugaan pencabulan oleh oknum anggota Dewan DPRD Kabupaten Natuna, AH, terus dilakukan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD). Dua kali KPPAD mengirimkan surat tertulis kepada Polda Kepri yang menangani tentang perkembangan kasus ini.
“Dua kali kami surati. Kasus ini tetap kami pantau. Terakhir Polda belum lama ini memberitahukan kepada kami bahwa statusnya sudah naik menjadi tersangka,”ujar ketua KPPAD Kepri, Faizal, saat ditemui sejumlah wartawan di PN Tanjungpinang, Senin (29/8).
Dikatakan Faizal, status anggota dewan tersebut saat ini sudah menjadi tersangka. Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan. Pihaknya pun tak mempermasalahkan secara serius tentang penahanan terhadap tersangka.
“Yang penting kasus ini tetap jalan. Biarkan polisi bekerja dulu. Karena itu kewenangan Polisi berdasarkan pertimbanganya. Yang jelas kami ingin ini tetap berjalan kasusnya,”kata Faisal lagi.
Dalam waktu dekat, sebut Faizal, KPPAD akan melakukan audensi dengan Kapolda soal permasalahan kasus anak yang terjadi di Kepri, khususnya kasus yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Natuna Fraksi partai PAN.
“Dari awal mencuatnya kasus ini telah menjadi atensi untuk terus kami lakukan pengawalan. Bahkan tembusanya langsung ke KPAID pusat,”sebutnya.
Menurut Faizal, polisi yang menangani kasus ini segera cepat untuk mengambil tindakan agar ada kepastian secara hukum. Karena, munculnya kasus ini sejak bulan Maret lalu sudah cukup terlalu lama untuk mengetahui prosesnya secara hukum.
“Supaya ada kepastian hukum, kami minta dipercepat. Karena sudah cukup lama. Kalau memang tak cukup bukti, dihentikan pun tak masalah. Yang penting ada kepatian hukum. Tapi kami yakin, kalau polisi sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada bukti yang cukup,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah diketahui anggota dewan diduga kuat oleh polisi melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih mengenyam pendidikan SMA. Selain itu tersangka diduga menggugurkan kandungan korban yang hamil tiga bulan di rumah sakit swasta di Batam**