Oknum ASN Ancam Pakai Parang Staf Kantor Camat Meral

- Jurnalis

Minggu, 28 Agustus 2016 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Walaupun oknum tersebut adik dari salah satu pejabat teras Karimun, tidak menjadi halangan, untuk memberikan saksi terhadap oknum itu sendiri. Sehingga, benar-benar memberikan pelajaran kepada para ASN yang melakukan aksi arogan dan premanisme apalagi mendatangi kantor pemerintahan.

 

Liputankepri.com,Karimun – Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun H TS Arif Fadillah mengaku, belum mengetahui aksi premenisme yang dilakukan oleh oknum Aparatu Sipil Negara (ASN) berinisial N yang diketahui membawa parang dan mengancam salah seorang staf kantor Kecamatan Meral beberapa waktu lalu.

“Kalau benar, kita berikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut sesuai aturan yang berlaku. Dan saya akan perintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk menelusuri apa permasalahan yang sebenarnya,” jawab Arif yang juga calon Sekda Provinsi Kepri ini saat di mintai tanggapannya, kemarin (25/8) kepada awak media.

Walaupun oknum tersebut adik dari salah satu pejabat teras Karimun, tidak menjadi halangan, untuk memberikan saksi terhadap oknum itu sendiri. Sehingga, benar-benar memberikan pelajaran kepada para ASN yang melakukan aksi arogan dan premanisme apalagi mendatangi kantor pemerintahan.

“Sabar dulu, kalau datanya sudah lengkap kita laporkan ke Bupati. Sanksi paling berat adalah diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.

Sebelumnya, Camat Meral, Eko Riswanto, mengaku kaget ulah oknum ASN tersebut. Pasalnya, secara terang-terangan aksi premanisme ditunjukan langsung kepada staf kantor Kecamatan Meral. Yang berdampak langsung terhadap mental stafnya, sehingga kenyamanan para staf untuk beraktivitas memberikan pelayanan kepada masyarakat terganggu.

“Intinya, saya tidak menginginkan oknum itu bekerja diwilayah saya,” ungkapnya.

Eko menceritakan saat itu dirinya didatangi oknum ASN tadi. Pelaku mengaku telah bertugas di wilayah Kecamatan Meral tepatnya di kantor Lurah Sei Raya. Lalu, mempertanyakan kapan kesranya dikeluarkan oleh pihak kecamatan. Namun, permintaan untuk berkoordinasi dengan bendahara kecamatan, malah disalahartikan oleh oknum tersebut.

“Kejadian bermula karena salah penafsiran menurut saya. Pelaku kepada bendahara mengaku bahwa saya yang suruh mencairkan kesra. Itu titik pangkal permasalahan sehingga pelaku bertindak brutal terhadap korban dengan mengancam pakai parang. Padahal yang sebenarnya, silakan koordinasi dengan bendahara. Dan sayapun baru melihat dia masuk kantor,” tuturnya.

Sementara anggota DPRD Karimun M Yusuf Sirat, ketika dimintai tanggapannya mengecam prilaku oknum ASN. Dan tindakan tersebut, sangat berbahaya terhadap orang lain apalagi dilakukan di kantor pemerintahan.

“Benar-benar memalukan, jangan mentang-mentang oknum ASN itu adek pejabat. Ini harus menjadi perhatian khusus dari Pemkab Karimun, khususnya Sekda sebagai penanggungjawab pembina aparatur negara. Harus ada sanksi terhadap pelaku, agar sebagai contoh terhadap ASN lainnya, jangan seperti premenisme,” katanya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru