Liputankepri.com,Batam – Masuknya narkoba ke Batam dan Kepri umumnya dari Malaysia. Ia menduga, barang haram itu mudah keluar dari malaysia karena lemahnya pengawasan aparat di negeri jiran itu.
“Sangat lemah di pengawasan arus keluar negara. Barang masuk yang mereka ketatkan,” jelas Kepala Bidang Pemberantasan,AKBP Bubung Pramiyadi.
BNNP Kepri mencatat, sampai November berjalan ini, mereka berhasil mengamankan 36,1 kilogram sabu-sabu, 398 butir ekstasi, dan 12.962,16 gram ganja dari 81 tersangka.
Berdasarkan rekapitulasi empat tahun terakhir, jumlah tangkapan narkoba di Kepri semakin meningkat. Pada 2014 misalnya, BNNP Kepri berhasil mengungkap 28 kasus dengan 24 tersangka. Dari tangan para tersangka, diamankan 764,9 gram ganja, lalu 5.685,84 gram sabu-sabu, 186 butir ekstasi, dan 0,22 heroin.
Pada 2015 ada 57 kasus dengan 91 tersangka berikut bukti kepemilikan 64,15 gram ganja, 8.980,53 gram sabu-sabu, dan 315 ekstasi.
Sedangkan 2016 terjadi peningkatan pengawasan, dimana BNNP Kepri berhasil menangkap 88 tersangka dengan 62 kasus. Dari mereka diamankan 22,11 kilogram ganja, 17,65 kilogram sabu-sabu, dan 27.797 butir ekstasi.
“Meski begitu, kami memperkirakan banyak yang lolos daripada yang ditangkap,” sebutnya.
Bubung juga mengungkapkan, berdasarkan survei dan pengembangan dari BNNP Kepri, tren yang tertangkap di Batam saat ini, kebanyakan para kaki-kaki pengedar yang hanya dibayar Rp 10-20 juta per sekali kerja. Sementara pemiliknya ada di luar daerah.
Modus operandi alur penyelundupan narkoba ini yakni dari pemilik-kurir-penjamin dan penyimpan di lokasi tujuan- diedarkan secara bertahap. Tergantung permintaan stok dari luar kota, atau bisa langsung dikirim keseluruhan.
Alurnya, dari Malaysia dibawa melalui laut menggunakan kapal cepat atau kapal pribadi, di wilayah perbatasan atau out port limited (OPL) diserahkan estafet kepada kurir. Bisa jadi kurirnya nelayan, dan nelayan inilah yang membawa barang ke titik perjanjian seperti yang sudah diperintahkan si owner.
Selain itu, narkoba dari Malaysia juga kerap dibawa kapal TKI ilegal. Juga melalui bandara.
Tingginya penyelundupan narkoba ke Indonesia diduga karena bisnis ini sangat menjanjikan. Di Indonesia, 1 gram sabu bisa dijual hingga Rp 1 juta. Padahal dari Malaysia harganya hanya Rp 250 sampai Rp 400 juta per kilogram (Kg).
“Di Malaysia dijual Rp 300 juta per Kg, di Bali itu bisa menjadi Rp 2 miliar per kilogram,” jelas Bubung.
Source: Batampos








