class="wp-singular post-template-default single single-post postid-13766 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Bea Cukai

Minggu, 3 Desember 2017 - 13:02 WIB

Kacabjari Moro Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi JKN ke PN Tanjungpinang

Liputankepri.com,Karimun – Kejaksaan Negeri Cabang Moro, akhirnya melimpahkan berkas kedua tersangka dugaan Korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Moro, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (29/11).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moro, Edi Sutomo.

Diantaranya, Kepala Puskesmas Moro, dr Ridwan, dan Bendahara Puskesmas Moro, Ade Aguswarman yang hingga kini masih berstatus aktif sebagai PNS. Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan hal tersebut.

Ia mengaku pihaknya sudah menerima perkara kedua tersangka yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 466 juta atas penyalahgunaan dana JKN Puskesmas Moro, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, dari tahun 2015 dan 2016.

“Berkasnya sudah dilimpahkan kesini (pengadilan, red), dan sudah kita terima Rabu kemarin,”ungkap Santonius, Kamis (30/11).

Sementara itu, lanjutnya terkait kapan dan siapa Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, pihaknya masih harus melakukan musyawarah bersama untuk menentukannya.

“Saya belum tahu kapan sidangnya. Tapi yang menentukan waktu sidang, serta penunjukan Majelis Hakimnya nanti akan dilakukan segera oleh Ketua PN,” terangnya.

Kedua terdakwa ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah, dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sebelumnya, kedua pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan uang negara ini telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cabang Moro.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak Maret, hingga Mei lalu.

Diduga kedua tersangka tersebut, menggunakan dana JKN Puskesmas Moro, demi keperluan Pribadi. Hal ini dapat dilihat melalui hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 466 juta.

“Kerugian ini bersumber dari dana kapitasi yang berasal dari BPJS yang ditransfer ke rekening Puskesmas Moro sejak 2015 sampai 2016 yang totalnya Rp 1.234.000.000,” ucap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moro, Edi Sutomo.***

 

 

 

 

Source:batampos

Share :

Baca Juga

Featured

Jangan Malu Jadi Diri Kita Sendiri

Karimun

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Di kundur

Berita

Patroli Bea Cukai Kepri Ringkus Penyelundup Minuman Keras Ilegal

Featured

Simpan Sabu dan Pil Happy Five,Ibu Rumah Tangga Ini di Ciduk SatresNarkoba Polres Karimun

Karimun

Iwan,ST Jabat Ketua Umum DPD Pertakindo Kepri

Karimun

Kapolres Karimun Tinjau Langsung Kegiatan Vaksinasi 

Berita

Satreskrim Polres Karimun Amankan Bandar Judi Jenis Lotto Kamboja

Karimun

BPS Karimun akan menggelar sensus penduduk 2020 secara online
error: Content is protected !!