Liputankepri.com,JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu konfirmasi partai politik terkait penyesuaian waktu tahapan verifikasi faktual agar bisa menjadi peserta Pemilu 2019.
“Nanti kami akan rilis pada Sabtu (27 Januari). Â Setelah Jumat sore (ini) kami harap tidak ada lagi perubahan,” jelas Ketua KPU Arief Budiman, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Menurutnya, KPU sudah membuat skema dan pengelompokan waktu untuk tiap-tiap parpol yang akan diverifikasi. Dalam sehari, KPU hanya akan menverifikasi 4 parpol dengan durasi waktu 1 jam.
“KPU memang membuat empat waktu, pertama jam 10 sampai jam 11, kedua  jam 12 sampai jam 13, kemudian ketiga jam 14 sampai 15 dan terakhir jam 15 sampai 16. Nah kami masukkan parpol-parpol itu di masing-masing waktu itu,” bebernya.
Kata dia, KPU tidak mungkin melakukan verifikasi seluruh parpol calon peserta Pemilu dalam waktu bersamaan. Karena itu, pihaknya membuat empat kelompok waktu setiap harinya.
“Tidak mungkin masing-masing parpol akan diverifikasi di waktu yang sama. Makanya KPU membuat empat kelompok waktu itu,” sambung Arief.
Diketahui, KPU telah menetapkan jadwal verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019. Tahapan verifikasi akan dilaksanakan pada 28-29 Januari 2018 untuk tingkat pusat dan provinsi.
“Sehingga KPU bisa tentukan, susun jadwal, siapa yang diverifikasi minggu dan siapa aja yang senin. Dan itu pun juga berdasarkan masukan parpol,” pungkas Arief.
Adapun, verifikasi faktual untuk parpol ditingkat kabupaten dan kota baru akan dimulai pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018 dengan metode yang sama sebagaimana di pusat dan provinsi.***
Source:timeindonesia









