“Ada beberapa instansi pelayanan masyarakat yang rentan terdapat adanya praktek pungli. Instansi yang dimaksud Aunur Rafiq, seperti misalnya di kantor kelurahan, kecamatan dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT).
Liputankepri.com,Karimun – Bagi siapapun, PNS Pemkab Karimun ataupun tenaga honorer yang kedapatan melakukan praktek pungutan liar (pungli), tak hanya dikenakan sanksi administrasi maupun pemecatan saja. Pelaku juga akan di bawa ke proses hukum atau dilaporkan ke kepolisian sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan.
“Kita menyambut positif lembaga Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) oleh Presiden. Itu merupakan instruksi dan sinyal langsung agar daerah juga mengikuti untuk membersihkan praktek pungli, terutama di layanan masyarakat. Saya sendiri yang akan turun tangan tertibkan pungli itu di Karimun. Ini bukan gertak sambal, coba saja kalau berani,” ujar Aunur Rafiq.
Ada beberapa instansi pelayanan masyarakat yang rentan terdapat adanya praktek pungli. Instansi yang dimaksud Aunur Rafiq, seperti misalnya di kantor kelurahan, kecamatan dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT).
“Di kantor yang sudah saya sebutkan tadi, jika memang dalam pengurusan, dikenakan pembayaran sesuai aturan dan ketentuan, itu memang harus diminta. Tapi kalau yang diminta oleh oknum petugas atau pegawai, sudah melebihi ketentuan yang berlaku, itu sudah merupakan pungli,” terang Aunur Rafiq. (san)