Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, tepatnya di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (4/2/2026) kemarin.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT di kantor DJBC terkait dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya itu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak bidang akurasi yang dilakukan oleh para pihak,” kata Budi saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Rabu (4/2/2026).
KPK juga telah menduga ada korupsi yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait impor. Saat ini, KPK telah mengamankan sejumlah pihak di dua lokasi yakni Jakarta dan Lampung.
“Kemudian dalam peristiwa tertangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” lanjut Budi.
Budi melanjutkan, salah satu pihak yang diamankan yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC Kemenkeu dalam OTT di Lampung.
“Yang bersangkutan Pejabat Eselon II di pihak Bea Cukai sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” terangnya.
Tak hanya itu saja, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.
Adapun barang bukti tersebut yakni uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing mencapai miliaran rupiah. Selain uang tunai, KPK juga telah menyita logam mulia atau emas sekitar 3 kg, dengan nilai mencapai Rp 8,19 miliar.
“Untuk barang bukti ada uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg emas,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT di kantor pusat DJBC kemarin.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat BC,” ungkap Budi, dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia.
Terkait dengan hal ini, Budi menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
“Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” katanya singkat.
Informasi penangkapan dari dua sosok yang pernah memegang kendali di Batam: Mantan Kepala Bea Cukai Batam, Rizal, dan mantan Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2), Sisprian Subiaksono, dikabarkan terjaring dalam operasi senyap KPK termasuk 2 orang kasie dan pelaksananya
Sisprian Subiaksono, yang kini bertugas di Kantor Pusat DJBC, dikenal publik sebagai sosok yang vokal dalam memerangi penyelundupan selama bertugas di Batam. Ironisnya, pejabat yang dulu kerap merilis penindakan barang ilegal ini kini justru harus berhadapan dengan hukum atas dugaan kasus korupsi.
“Kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu.
Budi menolak menjelaskan lebih detail terkait kasus importasi yang diduga dilakukan oleh sejumlah pegawai Bea Cukai. Namun, berdasarkan informasi yang diterima Tempo, salah satu pejabat tinggi yang tertangkap ini baru saja dimutasi dari kantor pusat DJBC ke kantor wilayah di Lampung.
Sebagian besar yang tertangkap telah berada di kantor KPK. “KPK juga mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung,” ucap Budi.
Budi mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing serta logam mulia seberat 3 kilogram.
Kabar OTT ini mengarah kepada dua sosok yang pernah memegang kendali di Batam: Mantan Kepala Bea Cukai Batam, Rizal, dan mantan Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2), Sisprian Subiaksono, dikabarkan terjaring dalam operasi senyap KPK termasuk 2 orang kasie dan pelaksananya
Sisprian Subiaksono, yang kini bertugas di Kantor Pusat DJBC, dikenal publik sebagai sosok yang vokal dalam memerangi penyelundupan selama bertugas di Batam.
Ironisnya, pejabat yang dulu kerap merilis penindakan barang ilegal ini kini justru harus berhadapan dengan hukum atas dugaan kasus korupsi.***










