class="wp-singular post-template-default single single-post postid-15004 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Bea Cukai

Kamis, 1 Februari 2018 - 11:20 WIB

Sembunyikan Sabu Dalam Anus,Petugas KPPBC Amankan Warga Sumbawa Saat Melewati Mesin X-Ray

Liputankepri.com,Karimun – Petugas Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Karimun Berhasil mengmankan ADMZ (50) Bin MZ warga Dusun Padak RT 011 RW 006 Kota Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat , Selasa (30/1/2018) pukul 12.00 WIB di area kedatangan Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun kepulauan Riau.

Penangkapan ADMZ mermula dari Gerak gerik yang mencurigakan, saat turun dari kapal dan hendak menuju mesin pendeteksi yang telah di sediakan dalam ruangan pemeriksaan kedatangan Internasional.

Melihat gerak gerik yang mencurigakan itu, petugas yang berjaga di area mesin pendeteksi langsung mengamankan ADMZ, lalu membawanya ke Kantor KPPBC untuk di Lakukan pemeriksaan mendalam dan akhirnya diketahui oleh petugas bahwa ADMZ Membawa barang terlarang jenis Sabu.

Berikut keterngan Kasi Pabean KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Sahrul Bastian mengatakan, petugasnya mencurigai ADMZ, tingkah lakunya yang terlihat mencurigakan, gugup dan gelisah ketika hendak melewati pemeriksaan mesin pendeteksi.

Berawal dari kecurigaan inilah petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ADMZ dan hasilnya ditemukan sesuatu benda yangmberada dibagian tubuh yang tidak lazim.

“Pada bagian perutnya bergelembung dan mencurigakan,saat dilakukan pemeriksaan secara mendalam, ditemukan 3 bungkusan plastik kondom warna hijau yang isinya sabu disembunyikan didalam anusnya,” jelasnya kepada wartawan.

Selain 3 paket sabu, KPPBC Juga amankan passpor nomor B 6102179, juga tiket kapal ferry MV. Putra Maju, 2 unit handphone, uang tunai Rp 336.500 dan uang tunai RM 11 dari ADMZ.

Lanjutnya, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan. Terhadap ADMZ, telah melanggar Pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2016 tentang Kepabeanan.

“Sabu yang ditemukan dari ADMZ merupakan titipan yang rencananya akan diantarkan ke Sumbawa. Apabila barang pesanan ini sampai ke yang pemesan, maka ADMZ akan diupah sebesar Rp 10 juta,” tuturnya.

Ditempat yang sama Dandim 0317/TBK, Letkol Arm Rizal Analdie memberikan apresiasi kepada KPPBC TMP B yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

“Mari kita bersama- sama perang melawan narkoba, memberantas dan mengantisipasi peredaran narkoba di Kabupaten Karimun ini,” tegasnya.

Tidak hanya Dandim, Kepala BNN Karimun, Ahmad Sholeh juga menyampaikan hal sama terkait keberhasilan KPPBC menegah masuknya Narkoba ke Karimun ini.

“Kita apresiasi atas kinerja BC, Mari terus bersinergi dalam rangka mencegah masuknya barang haram ini, kita juga berharap rekan media jangan pernah bosan memberitakann kasus narkoba ini agar dapat diketahui Masyarakat,”Imbaunya.(ron)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Featured

Thể Thao 188bet – Khám Phá Các Môn Thể Thao Hot Nhất Hôm Nay

Karimun

Direktorat Polda Kepri Dan Polairud Polres Karimun Gagalkan PMI Jalur Ilegal

Featured

DPC Gerindra Karimun Daftarkan Bacaleg ke KPU

Karimun

Perlu Keseriusan Pemprov Kepri Muluskan KEK Karimun

Berita

Bareskrim Polri & Bea Cukai Amankan Sabu 20 Kg di Kepulauan Meranti

Featured

Trade | Khám Phá Thế Giới Cá Cược Trực Tuyến Chưa Từng Có Cùng Kubet20 | 11-2025

Berita

Sekda Karimun Pimpin Rakor Persiapan Nataru

Featured

BNN Sita Duit Rp 6 Miliar di Batam, Hasil Penjualan Narkotika
error: Content is protected !!