Perlu Keseriusan Pemprov Kepri Muluskan KEK Karimun

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2017 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Setelah pulang dari Jakarta dalam menghadiri pertemuan bersama Menko Ekuin, pemerintah daerah Kabupaten Karimun tinggal menunggu eksen dari Pemprov Kepri untuk memuluskan rencana atau usulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Karimun.
Pemprov Kepri menyampaikan sembilan pulau untuk dijadikan KEK. Diantaranya adalah Pulau Asam, Pulau Mudu, Pulau Tembelas, sebagian dari Pulau Parit, Pulau Lumut, sebagian Pulau Tulang, Pulau Papan, sebagian Pulau Kundur dan Pulau Durian Kecil.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Sularno yang turut serta mendampingi Anwar Hasyim ke Jakarta beberapa hari kemarin menyebutkan, persiapan sampai saat ini sudah hampir 100 persen. Karena semua yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat sudah disiapkan dan saat ini tinggal Pemprov Kepri yang bergerak.
Alasannya karena usulan KEK dilakukan oleh Provinsi, sehingga semua syarat yang dibutuhkan telah dipenuhi. Sehingga untuk tindak lanjut selanjutnya adalah dari Provinsi.
“Setelah pertemuan di Jakarta kemarin tidak ada lagi pertemuan selanjutnya. Kemudian mungkin nanti Provinsi akan menghubungi kami atau akan rapat dalam pembahasan KEK, yang rencananya akan diterapkan berapa lama. Biasanya lebih daru 20 sampai 30 tahun lamanya dan itu yang belum ditentukan,” kata Sularno, Kamis (2/2).
Sedangkan hasil dari pertemuan tersebut, ada dua hal yang masih perlu diperbaiki. Yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Karimun sampai saat ini belum direvisi, namun dikarenakan yang mendaftarkan KEK di Karimun adalah Provinsi, kemudian Perda RTRW Provinsi Kepri pun sudah direvisi, sehingga Pemkab Karimun tinggal mengikut kepada Perda RTRW Provinsi.
“Perda RTRW Pemerintah daerah Kabupaten karimun dan itu tidak masalah belum direvisi, kan mengikut kepada perda Provinsi karena yang mengusulkan adalah Provinsi. Kalau pengesahan KEK tergantung penilaian pusat. Kedua, yang masih belum dilengkapi adalah pengisian formulir secara onlin dan itu harus dilakukan oleh Provinsi. Kalau dari kita sudah memenuhi semua apa yang diminta,” ujarnya.
Yang dibahas di Jakarta beberapa hari kemarin baru satu pulau yakni Pulau Asam. Sisanya masih belum ada gambaran kapan dibahas lagi.sementara status lahan di pulau Asam masih berstatus hutan dan regulasi investasi akan di berlakukan sistim pinjam pakai.(Ag)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Rabu, 22 April 2026 - 12:46 WIB

Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru