Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Bea Cukai Karimun Amankan Ratusan Karung Pakaian Bekas | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16048 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Bea Cukai

Jumat, 23 Maret 2018 - 16:22 WIB

Bea Cukai Karimun Amankan Ratusan Karung Pakaian Bekas

Liputankepri.com,Karimun – Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Kepualauan Riau (Kepri) mengamankan satu unit perahu pancung. Perahu tersebut mengangkut ratusan botol minuman beralkohol (mikol) di perairan Kolong, Karimun, Kepulauan Riau, Senin (12/3/2018) malam.

Selang dua hari, petugas mengamankan KM Arifin Jaya yang mengangkut ratusan karung pakaian bekas asal Singapura di Perairan Puakang, Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (14/3/2018). Saat ini perahu pancung dan kapal KM Arifin Jaya berada di dermaga Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabeanan B Tanjungbalai Karimun untuk diperiksa.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Bagus Hariadi mengatakan, dari penindakan terhadap perahu pancung tanpa nama tersebut, petugas mengamankan ratusan minuman beralkohol. Yakni 144 botol wishky golongan B merek Colombus, 95 (6 botol vodka merk Colombus, 120 botol MMEA golongan B merk Mc Donald, 60 botol MMEA golongan B merk Topi miring, dan 60 case MMEA golongan A merk Carlsberg).

Baca Juga :  Delapan Kontainer Disita Polda Kepri

“Penyitaan mikol ini karena diduga melakukan pelanggaran terhadap UU RI No 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pasal 66 ayat 1 junto PP No 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai,” kata Bagus Hariadi melalui sambungan selulernya, Rabu (21/3/2018) malam.

Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 13.080.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7.920.000. Mikol yang rencananya akan diedarkan di Tanjungbalai Karimun ini akan menimbulkan kerugian baik secara materill maupun immateril.

“Peredaran barang ilegal akan mengganggu potensi penerimaan dari sektor cukai yang dibebaskan. Sedangkan secara immateriil, kerugian yang ditimbulkan antara lain berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat serta terjadinya kerusakan lingkungan,” jelas Bagus.

Sementara itu, dari KM Arifin Jaya, petugas mengamankan 505 karung berisi pakaian bekas. Penindakan dilakukan karena melanggar pasal 102 huruf a junto pasal 103 huruf d UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006.

Baca Juga :  TKI Asal Karimun Dibunuh di Malaysia, Keluarga Berharap Jenazah Dipulangkan

“Ratusan pakaian bekas ini berasal dari Singapura dan akan dipasarkan di Tanjungbalai Karimun,” kata Bagus.

Bagus mengaku diamankannya pakaian bekas ini karena menimbulkan kerugian materil, mengganggu perindustrian tekstil dalam negeri. “Kalau dampak lainnya yakni dapat mengganggu kesehatan masyarakat, karena ini merupakan pakaian bekas,” jelas Bagus.

Selain mengamankan ratusan karung pakaian bekas bernilai Rp 101 juta tersebut, petugas mengamankan dua pelaku yakni nahkoda dan ABK KM Arifin Jaya. Kini, keduanya dititipkan di rutan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Untuk mengantisipasi adanya barang berbahaya lainnya ataupun narkotika, petugas Kantor Bea Cukai Tanjungbalai Karimun meminta bantuan dari Unit K9 Kantor Bea Cukai Batam. “Sifatnya untuk antisipasi, siapa tahu kapal ini juga mengangkut narkotika. Dan sejauh ini hasilnya nihil,” tutupnya.(red)

Share :

Baca Juga

Berita

Pansus Hutan Lindung, DPRD Karimun Datangi BPN

Hiburan

Kadispora Karimun Buka Turnamen Sepak Takraw Dikampung Baru Meral

Batam

Polair Mabes Polri Amankan Empat Kapal Vietnam

Batam

Sosok Mayat Ditemukan Diarea Parkir Bandara Hang Nadim

Batam

BP Batam Tutup Gudang, Customer PT Persero Batam Resah

Featured

35 Ranmor Terjaring Razia Operasi Patuh Seligi 2017

Karimun

Cabuli 5 Anak Dibawah Umur, Oknum Guru SDN di Kundur Ditahan Polisi

Featured

Turnamen Kejuaraan Futsal Piala Gubernur Kepulauan Riau Resmi Ditutup
error: Content is protected !!