class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1628 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Liputan Kriminal

Jumat, 16 September 2016 - 18:38 WIB

Bareskrim Tangkap Penyelundup Amonium Nitrat Asal Malaysia

“kedua tersangka berperan menentukan kapal pengangkut, waktu pengangkutan dan rute perjalanan laut. Selain itu, kedua tersangka juga berperan menerima pesanan amonium nitrat dari pelanggan dan mengambil pesanan di Malaysia.

 

Liputankepri.com – Batam – Penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan amonium nitrat (NH4NO3) asal Malaysia.

“Satu tersangka berinisial Y ditangkap di Batam dan satu tersangka T ditangkap di Muna (Sulawesi Tenggara). Keduanya ditangkap pada 9 September 2016,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Jumat (16/9/2016

Kasus ini terungkap berkat koordinasi Bareskrim dengan pihak Bea Cukai.

Awalnya jajaran Bea Cukai menemukan ada tiga kapal yang diduga berisi amonium nitrat. Ketiga kapal yang ditangkap tersebut adalah Kapal ‘Harapan Kita’ pada tanggal 16 April 2016, Kapal “Ridho Ilahi” pada 29 Juli, dan Kapal ‘Ikma Jaya’ pada 29 Agustus.

Ketiga kapal tersebut disergap di wilayah Kepulauan Natuna. Ketiga kapal berikut muatannya disita karena tidak membawa dokumen pengangkutan.

“Kapal-kapal ini bermuatan amonium nitrat. Ini (amonium nitrat) merupakan bahan peledak tunggal,” ungkapnya.

Tiga kapal tersebut diketahui membawa 6.659 karung yang berisiamonium nitrat dengan total bobot 166 ton.

Kemudian polisi berupaya mengungkap sindikat penyelundup bahan tersebut yang pada akhirnya diketahui berada di Batam, Kepulauan Riau.

“Mereka (pelaku) mengambil amonium nitrat di Pelabuhan Pasir, Malaysia,” ucapnya.

Menurut Agung, kedua tersangka berperan menentukan kapal pengangkut, waktu pengangkutan dan rute perjalanan laut. Selain itu, kedua tersangka juga berperan menerima pesanan amonium nitrat dari pelanggan dan mengambil pesanan di Malaysia.

Sindikat ini bekerja berdasarkan pesanan. Usai mengambil barang pesanan di Malaysia, kapal akan menempuh jalur Laut China Selatan, menuju Laut Jawa, Kangean (Madura), Sumbawa (Nusa Tenggara Barat), Flores (Nusa Tenggara Timur), Jeneponto (Sulsel), Pangkep (Sulsel), Bonarate (Sulsel) dan Baubau (Sultra).

Kapal singgah di titik-titik yang dilalui untuk mengantarkan pesanan kepada konsumen. Amonium nitrat dilarang penggunaannya karena bisa digunakan sebagai bahan peledak tunggal yang kerap disalahgunakan oleh nelayan untuk menangkap ikan di laut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

(put)

Share :

Baca Juga

Batam

Gubernur Kepri: Awal Tahun 2022 sektor pariwisata akan bisa dibuka kembali

Batam

Waspada, Pohon Tumbang di Cipta Land Tiban Batam

Batam

Parizal anak Karimun : Berikan Apresiasi Kepada Presiden RI Joko Widodo Usai Kunjungan Kerja Di Batam Kepri

Liputan Kriminal

20 Akun Medsos Diblokir Kemenkominfo Diduga Menyebarkan HOAX

Batam

Ada Nilai Jual,Para Nelayan di Batam Kumpulkan Rumput Liar

Liputan Kriminal

Tindak Pidana Polres Inhil Menurun 20% Dari Tahun Sebelumnya

Batam

Tahun 2017 Kepri Terima DIPA Rp 7.071 Triliun

Featured

Pos Polantas Di Serang Anggota ISIS
error: Content is protected !!