Polisi Amankan 2 Warga Tanam Ganja di Hutan Pangke Karimun

- Jurnalis

Jumat, 6 April 2018 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Sat Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap mini kebun pohon ganja di hutan Pangke, Karimun,

Anggota Sat Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap mini kebun pohon ganja di hutan Pangke, Karimun,

Liputankepri.com,Karimun – Jajaran Satuan Narkoba Polres Karimun mengungkap tanaman ganja yang ada di Kawasan Hutang Pangke, Kelurahan Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.

Meski ganja yang ditanam tidak banyak, sejumlah warga Karimun cemas dan khawatir akan terjadi peredaran narkoba, khususnya daun ganja.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang curiga dengan Supriadi alias Adi (27) dan Junaidi alias Jhon (37).

Baca Juga :  Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Tua “Nginap” di Hotel Prodeo

Keduanya kerap keluar masuk hutan Pangke. Dari informasi itu, pihaknya melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan beberapa pot berisikan pohon ganja, dimana tinggi pohon tersebut rata-rata mencapai 30 cm,” kata Rayendra melalui sambungan selulernya, Jumat (6/4/2018).

Tidak saja tiga pohon ganja yang ditanam di dalam ember bekas cat, personel Sat Narkoba Polres Karimun juga berhasil mengamankan sekitar 27 bibit pohon ganja yang baru saja disemai kedua pelaku.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Karimun Terjunkan Kendaraan AWC dalam Misi Operasi Kemanusiaan Aman Nusa II

“Semua barang bukti dan kedua pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Karimun,” ujar Rayendra.

Rayendra menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, usia pohon ganja yang diamankan sekitar dua sampai tiga bulan.Sedangkan untuk benih yang disemai belum sampai berumur 10 hari.

“Keduanya kami jerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” jelasnya.(red)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun
Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional
Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim
Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Antisipasi Naiknya Harga Beras
ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025
Satnarkoba Polres Karimun Musnahkan 162 Gram Sabu

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 07:37 WIB

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Senin, 15 September 2025 - 22:48 WIB

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Minggu, 14 September 2025 - 22:00 WIB

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Sabtu, 13 September 2025 - 17:49 WIB

Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi

Sabtu, 13 September 2025 - 12:03 WIB

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:37 WIB

Oplus_131072

Berita

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 Sep 2025 - 22:48 WIB

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:00 WIB

Advertorial

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:32 WIB