class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1670 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Minggu, 18 September 2016 - 14:44 WIB

Korupsi Alkes RSUD senilai Rp 19,6 miliar,Modusnya Terdakwa Saling Berkomunikasi

Direktur RSUD Embung Fatimah,  Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat tiba di Rutan Barelang, Tembesi, Selasa (10/5). Foto: Ist

Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat tiba di Rutan Barelang, Tembesi, Selasa (10/5). Foto: Ist

“Modus yang dilakukan terdakwa adalah saling berkomunikasi. Yang intinya, mereka bekerjasama untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Alkes RSUD senilai Rp 19,6 miliar itu,”kata JPU.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan, 57, kembali duduk di kursi pesakitan.

Kali ini, ia menjalani sidang atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2014 yang merugikan negara Rp 4,3 miliar.

Fadilla tak sendiri, ia menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan Direktur PT Alexa Mandiri Utama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (16/9).

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis dengan pasal subsider dan primer.

Di dalam dakwaan JPU Triyanto dan Kadek Agus dari Kejari Batam, disebutkan terdakwa Fadilla selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rafael selaku pemenang tender, dianggap paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran pengadaan Alat Kedokteran kesehatan dan KB dari APBN 2014 sebesar Rp 19,6 miliar.

“Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer, dan di kenakan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18,” ujar JPU seperti yang dilansir batampos Group (17/9).

Dilanjutkan JPU, kedua terdakwa juga diancam dengan dakwaan ketiga melanggar Pasal 21 Undang-Undang ?nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelanggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana yang tidak dilaksanakan dengan Parpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.

“Modus yang dilakukan terdakwa adalah saling berkomunikasi. Yang intinya, mereka bekerjasama untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Alkes RSUD senilai Rp 19,6 miliar itu,”kata JPU.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Bali Dalo dan Sri Ernawati menyatakan tidak keberatan serta tidak akan mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut.

Setelah mendengarkan dakwan dan tanggpan PH terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Santonius Tambunan didampingi dua hakim anggota Yon Efri dan Corpioner menunda sidang satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Fadilla dan Rafael ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun anggran 2014 oleh Kejari Batam, Jumat (13/5). Saat ditetapkan sebagai tersangka penyidik Pidsus Kejari Batam telah menemukan alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini Rafael sendiri sebelumnya sempat dinyatakan DPO. Tim penyidik bahkan sempat menyuratinya sebelum akhirnya ia menghubungi salah satu penyidik Kejari memberitahu bahwa ia sudah sampai di Batam guna memenuhi panggilan penyidik.

Share :

Baca Juga

Featured

Dihadiri Ketua DPRD Sementara Septian Nugraha dan M Arsya Fadillah Rapat Pleno KPU Bengkalis.

Featured

Iannone Bertekad Lebih Baik bersama Suzuki Musim Depan

Featured

Polres Kampar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2023

Featured

Rudi Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam

Featured

Trade | Khám Phá Thế Giới Cá Cược Trực Tuyến với 789bet – Giải Trí Độc Đáo và Cơ Hội Thắng Lớn | 1-2025

Featured

Jokowi severely attacked Out Toll Problem 6 New

Batam

Covid-19, Polda Kepri sisir tempat yang dianggap rawan

Featured

Kolam Tamara Jadi Ikon Baru Di Karimun
error: Content is protected !!