Curi Ikan di Natuna,5 Kapal Asal Vietnam Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 14 Mei 2018 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Lima kapal asing asal Vietnam ditangkap dengan sangkaan melakukan pencurian di perairan utara laut Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (10/5/2018) pagi.

Penangkapan lima kapal tersebut dilakukan hanya rentang waktu hitungan menit antara kapal satu dengan kapal lainnya.

Komandan KP Baladewa 8002 Kompol Jazuli Dani mengatakan, penangkapan ini berawal dari aktivitas patroli seperti biasanya.

Namun, sekitar pukul 07.10 WIB, pihaknya mendeteksi adanya lima kapal ikan di posisi 06° 00′ 270″ U – 106° 00′ 029″ T atau bagian utara perairan Natuna.

Saat didekati, tiga kapal tepergok sedang mencuri ikan di perairan Indonesia. Sementara dua kapal lagi diduga baru akan mencuri ikan.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kelima kapal ikan asing asal Vietnam ini, kesemua kapal sama sekali tidak mengantongi dokumen,” kata Jazuli seperti yang dilansir laman Kompas,Sabtu (12/5/2018) malam.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Akan Lantik KSAL Pengganti Laksamana Ade Supandi

Kelima kapal itu adalah kapal BD93636TS yang ditangkap sekitar pukul 07.52 WIB, dengan jumlah ABK enam orang dan berisikan 3 Kg cumi kering dan 1 Kg ikan.

Selanjutnya kapal BD93474TS yang ditangkap sekitar pukul 08.15 WIB, dengan jumlah ABK enam orang yang berisikan 3 Kg cumi kering.

Ketiga, kapal BV93969TS yang ditangkap sekitar pukul 08.20 WIB, dengan jumlah ABK sembilan orang yang berisikan 500 Kg ikan campuran, 200 Kg cumi dan udang.

“Terakhir kapal BV92778TS dan kapal BV93968TS yang diamankan sekitar pukul 08.35 WIB, dengan jumlah ABK masing-masing tiga orang dan sama sekali belum ada hasil tangkapan,” jelas Jazuli.

“Kuat dugaan kedua kapal ini baru saja tiba dan baru akan melakukan penangkapan ikan,” tambah dia.

Baca Juga :  Polresta Barelang Musnahkan Ribuan Miras

Jazuli mengatakan, kelima kapal asing asal Vietnam ini dijerat pasal 92 UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2 dan 4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 UU RI. No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Dari pemeriksaan awal, kami baru menetapkan lima tersangka, yakni masing-masing Nakhoda kelima kapal tersebut inisial TB, VVT, TVB, HVV dan inisial NVM,” ujarnya.

Saat ini, kelima kapal dan seluruh ABK serta lima tersangka nakhoda sudah berada di pelabuhan Selat Lampa Kabulaten Natuna dan sudah diserahkan ke PSDKP Natuna.

“Proses penyerahan baru bisa kami lakukan sekitar pukul 18.05 WIB, Sabtu (12/5/2018) sore tadi,” kata Jazuli.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:42 WIB

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Berita Terbaru

Nasional

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:02 WIB