Alasan Bea Cukai Tak Naikkan Harga Rokok Rp50.000/Bungkus

- Jurnalis

Sabtu, 1 Oktober 2016 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Bila harga rokok mencapai Rp50.000 per bungkus, hal itu berarti kenaikan cukai setara dengan 250%-300%. Dan menurut Ani–sapaan akrabnya–keputusan menaikkan cukai rokok tidak bisa dilihat dari satu aspek saja melainkan banyak aspek.”
Liputankepri.com,Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan telah memutuskan kenaikan tarif cukai untuk tahun depan. Namun tarif cukai untuk rokok tidak di angka Rp50.000 per bungkus, seperti ramai diberitakan sebulan lalu. Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai rata-rata tertimbang, yaitu sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%.

Bila harga rokok mencapai Rp50.000 per bungkus, hal itu berarti kenaikan cukai setara dengan 250%-300%. Dan menurut Ani–sapaan akrabnya–keputusan menaikkan cukai rokok tidak bisa dilihat dari satu aspek saja melainkan banyak aspek.

“Saya rasa keputusan ini sudah maksimal. Sudah disepakati semuanya. Untuk tahun lalu, rata-rata tertimbang 11,33%, tahun ini 10,54%, turun sedikit dibandingkan tahun lalu. Namun demikian, kenaikan dua tahun terakhir telah dianggap paling maksimal dilihat terhadap aspek penerimaan negara dan produksi,” ujarnya di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Ani menambahkan, jika dlihat dari aspek kesehatan mungkin memang kenaikannya kecil. Namun ini bisa menjadi pertimbangan yang lainnya.

“Penetapan 10,54% mungkin kalau dilihat dari satu aspek kesehatan misalnya, naiknya kecil. Tapi harus bisa mempertimbangkan aspek lain, seperti rokok ilegal. Penindakan rokok ilegal ini menjadi perhatian kami,” kata dia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi juga mengatakan, jika tarif cukai dinaikkan hingga Rp50 ribu/bungkus, tentunya kenaikan tersebut tidak adil karena hanya mempertimbangkan aspek tertentu saja.

“Enggak bisa menentukan hanya dari satu aspek saja. Karena semua sudah dan harus dipertimbangkan,” pungkasnya.**

(ven/sindo)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker : Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3
Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN
Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker : Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:02 WIB

Menaker : Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Rabu, 29 April 2026 - 22:59 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan

Rabu, 29 April 2026 - 18:45 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 15:14 WIB

Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

Rabu, 29 April 2026 - 11:46 WIB

Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Berita

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB