Dua Terdakwa Kurir Sabu Lintas Daerah Dituntut 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 1 Juli 2018 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Kurir Sabu Lintas Daerah Dituntut 12 Tahun Penjara.

Dua Terdakwa Kurir Sabu Lintas Daerah Dituntut 12 Tahun Penjara.

Liputankepri.com,Batam – Dua terdakwa merupakan kurir yang membawa sabu lintas daerah ini Hilman bin Jusuf Saleh beserta rekannya Anggi Ashary bin Juanda, mengaku menyesal menjadi kurir narkotika jenis sabu setelah dituntut belasan tahun penjara, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/6) sore.

“Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yona Lamerosa Ketaren.

Ia mengatakan, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang menyesali perbuatannya. “Saya sangat menyesal yang mulia. Mohon ringankan hukuman saya karena saya memiliki tanggungan menghidupi istri dan keluarga,” ucap terdakwa Anggi yang juga diutarakan senada dengan Hilman.

Baca Juga :  Dua Petahana DPRD Bintan Tidak Terdaftar di KPU

Dalam perkaranya, dua terdakwa merupakan kurir yang tak lagi baru membawa sabu lintas daerah ini. Bermula dari terdakwa Hilman yang diperintahkan Egi (DPO) di Jakarta untuk menjemput sabu ke Batam, lalu dibawa kembali ke Jakarta. ia dijanjikan upah bersih Rp 5 juta, dengan biaya transportasi ditanggung bosnya, Egi.

Setibanya di Batam, terdakwa diminta untuk menemui Anggi mengambil barang pesanan berupa sabu. Pertemuan antar keduanya dilakukan di salah satu penginapan Batamcenter, Minggu (11/3) lalu. Keduanya membagi sabu dalam 10 paket, dan mengemasnya untuk dibawa ke Jakarta di hari yang sama.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Pantau Perkembangan KEK Galang Batang

Saat di Bandara Hang Nadim, keduanya terhenti di pemeriksaan X-Ray karena terdapat benda mencurigakan yang tampak di layar komputer X-Ray. Pada Hilman, ditemukan dua paket sabu di tapak sepatu kanan dan empat paket di dalam tapak sepatu kiri yang terdakwa kenakan, serta satu paket dililit dipinggang terdakwa dengan lakban.

Sedangkan pada Anggi, ditemukan satu paket sabu di tapak sepatu kanan dan satu paket di dalam tapak sepatu kiri, serta satu paket dililit dipinggang terdakwa dengan lakban. Total 10 paket sabu itu seberat 1.086,83 gram. Usai mendengar tuntutan masing-masing terdakwa, persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Berita Terbaru

Advertorial

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Jul 2026 - 12:14 WIB