“Saat ditangkap, ternyata MS telah hamil dan usia kehamilannya sudah tiga bulan. “Ternyata MS tengah hamil tiga bulan,”
Liputankepri.com,Sagulung – Kebahagian rumah tangga yang dirasakan Abdul Habi, 36, warga Sagulung, Batam, Kepulauan Riau hanya bertahan seumur jagung. Setelah beberapa bulan menikahi MS, gadis pujaannya itu, ia harus berurusan dengan polisi.
Habi ditangkap atas laporan orangtua si cewek dengan tuduhan menikahi anak dibawah umur. Selain masih berusia 16 tahun, penikahan MS itu juga tanpa restu dari orangtua.
Karyawan salah satu galangan kapal di Seilekop, Batam itu mengaku telah setahun memacari MS. Saat itu MS masih sekolah di salah satu SMA di kawasan Sagulung. MS lalu dibawa ke kampung halaman Abdul di Malang, Jawa Timur.
Keduanya lalu menikah di Malang tanpa sepengetahuan orangtua MS. Tapi sebelum pergi untuk menikah, MS sempat meninggalkan sebuah surat kepada orangtuanya yang isinya ia minta agar tidak dicari. “Saya mau pergi tidak usah dicari,” tulis MS dalam surat tersebut.
“Orangtua MS tidak terima pernikahan tersebut dan tidak setuju,” ujar Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto, seperti yang dilansir Jpg hari ini (29/9).
Orangtua MS lalu melapor ke polisi. Abdul kemudian dijemput oleh polisi di Malang sejak tanggal 24 September lalu.
“Saat ditangkap mereka sudah memiliki surat nikah resmi,” ucap Hendrianto.
Saat ditangkap, ternyata MS telah hamil dan usia kehamilannya sudah tiga bulan. “Ternyata MS tengah hamil tiga bulan,” ungkap Hendrianto.
Sementara itu, Abdul mengaku membawa MS kabur dan menikahinya atas permintaan MS. “Waktu itu saya lagi kerja ditelepon MS, saya tinggalkan kerja waktu itu,” ujar Abdul.
Abdul mengatakan, karena MS tidak tahan lagi berada di rumahnya sebab kerap dimarahi orangtuanya. “MS minta diajak pergi,” katanya.**