liputankepri.com, KARIMUN – Terhitung hingga bulan Juni 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun menolak sebanyak 177 permohonan penerbitan paspor. Pasalnya, saat mengajukan pemohon terindikasi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

Menurut Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Kristian mengatakan, umumnya para pemohon adalah orang yang bredomisili di Kabupaten Karimun yang ingin berangkat ke Negara Malaysia.
“Penilaian kita bisa dilihat dari masa dia berangkat ke luar negeri. Biasanya setiap bulan mereka berangkat ke luar negeri lebih dari dua minggu. Kita lihat di pekerjaannya juga, biasanya pekerja lepas atau nonformal,” Kata Kristian saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (3/7/2018).
Dirinya menjelaskan, penolakan pembuatan paspor atau penundaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), merupakan program dari Dirjen Imigrasi.
Tujuannya agar para warga Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk emngikuti prosedur yang ada, sehingga negara dapat memberikan perlindungan di segi hukum.
“Hendaknya para pemohon paspor yang ingin bekerja ke luar negeri melalui prosedur. Atau setidaknya para pemohon tersebut harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun. Karena itu ada di persyaratan paspor,” terangnya.
Kristian juga menambahkan, dengan jumlah penolakan permohonan penerbitan paspor tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun sebagai peringkat keempat terbanyak se Indonesia,setelah Kantor Imigrasi Medan, Pontianak dan Jember.
“Kita Kanim (Kantor Imigrasi) merupakan peringkat keempat se Indonesia dari penilaian Dirjen Imigrasi, terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 22 Juni 2018,” merupakan penilaian dari Dirjen Imigrasi,” pungkas Kristian. (syah)










