Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan Tiga Pengedar Sabu

- Jurnalis

Jumat, 13 Juli 2018 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan tiga pelaku berinisial JM, YF, dan YD saat menggerebek pesta sabu di Perumahan Kijang Kencana Jalan Cemara, Tanjungpinang, Selasa (3/7) lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, penangkapan tersebut atas laporan dari masyarakat yang sering melihat aktivitas mecurigakan dari ketiga pelaku di dalam rumah tersebut. “Saat digerebek, mereka lagi pesta sabu,” bebernya, Kamis (12/7).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket kecil sabu seberat 0,83 gram, bong (alat hisap sabu) dan ponsel. “Saat tes urine, ketiganya positif pakai sabu,” Kata Kasat.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ikut Mendaftar Caleg

Saat pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial IS. Di hari yang sama, petugas langsung memburu pengedar tersebut dan berhasil meringkusnya di kawasan Kampung Bugis, Tanjungpinang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu siap edar seberat 1,88 gram dari tangan pelaku. “Pelaku IS ini residivis, sudah menjadi TO (target operasi),” jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga :  KPU Kepri Terima Empat Calon DPD

Sedang-kan pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling lama 20 tahun penjara. ”Semua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.***

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau
Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu di Mandau, 4,18 Gram Barang Bukti Disita
Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:24 WIB

Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:59 WIB

Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau

Berita Terbaru