class="wp-singular post-template-default single single-post postid-18683 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Liputan Kriminal / Tanjungpinang

Jumat, 13 Juli 2018 - 20:11 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan Tiga Pengedar Sabu

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan tiga pelaku berinisial JM, YF, dan YD saat menggerebek pesta sabu di Perumahan Kijang Kencana Jalan Cemara, Tanjungpinang, Selasa (3/7) lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, penangkapan tersebut atas laporan dari masyarakat yang sering melihat aktivitas mecurigakan dari ketiga pelaku di dalam rumah tersebut. “Saat digerebek, mereka lagi pesta sabu,” bebernya, Kamis (12/7).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket kecil sabu seberat 0,83 gram, bong (alat hisap sabu) dan ponsel. “Saat tes urine, ketiganya positif pakai sabu,” Kata Kasat.

Baca Juga :  Positif Konsumsi Narkoba, Anggota Satpol PP Karimun Terancam Dipecat

Saat pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial IS. Di hari yang sama, petugas langsung memburu pengedar tersebut dan berhasil meringkusnya di kawasan Kampung Bugis, Tanjungpinang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu siap edar seberat 1,88 gram dari tangan pelaku. “Pelaku IS ini residivis, sudah menjadi TO (target operasi),” jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Akibat Curi Ikan di Perairan Indonesia,Empat WN Vietnam di Denda Rp300 Juta

Sedang-kan pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling lama 20 tahun penjara. ”Semua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.***

 

 

Share :

Baca Juga

Liputan Kriminal

Polsek Kandis Berhasil Gagalkan Penemu Senajata Rakitan

Featured

Wiryanto: Kita Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK)

Ekonomi

Gubernur Kepri Cemas Jika Transfer Pusat Macet

Featured

Trade | TestAPIUpdate | 21-2025

Featured

Gubernur Kepri: Gunakan APBD Sesuai Kebutuhan Pokok

Featured

Kisah Pelarian 114 TKI Ilegal dari Negeri Jiran

Featured

Meranti Kembali Dapat Kuota 225 PPPK 

Featured

20 Pejabat Eselon Tiga Lulus Dalam Lelang Jabatan
error: Content is protected !!