Liputankepri.com,Tanjungpinang – Selain kasus bakal caleg berstatus tersangka, pendaftaran bakal caleg DPD Kepri juga diwarnai persoalan partai pengusung ganda untuk satu bakal caleg. Adalah Ririn Warsiti yang resmi didaftarkan sebagai bakal caleg DPRD Kepri oleh Hanura dan Partai Gerinda.
Menariknya lagi, politikus yang kini masih berstatus anggota DPRD Kepri itu didaftarkan untuk dapil yang sama. Yakni Kepri 6.
Menanggapi kasus ini, Sekretaris Partai Gerindra Kepri Onward Siahaan menegaskan Ririn masih kader Partai Gerindra. “Kami juga heran, kok nama kader Gerindra terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Hanura,” ujar Onward, tadi malam.
Terkait hal ini, Onward mengaku sudah bertanya langsung kepada Ririn. Kepada Onward Ririn mengaku tak pernah menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg ke Partai Hanura. Sehingga Ririn meminta internal Partai Gerindra mengkonfirmasi hal itu ke pihak Hanura.
“Kami akan utus LO ke Partai Hanura terkait masalah ini,” tegas Onward.
Terpisah, Komisoner KPU Kepri Arison mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi. Baik itu ke Partai Gerindra maupun ke Hanura. Mantan Ketua KPU Bintan tersebut menegaskan, jika tidak ada pilihan atau keputusan partai, KPU akan membuat keputusan sesuai dengan kewenangan yang ada. Seperti melakukan pencoretan nama Ririn dari daftar bakal caleg.
“Dari berkas yang kami pelajari, di Hanura ada hanya beberapa persyaratan yang disertakan. Lebih banyak yang di Gerindra,” papar Arison.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Kepri, nama Ririn Warsiti dipersiapkan sebagai bacaleg nomor urut 1 dari Partai Gerindra untuk dapil Kepri 6 Batam C yang meliputi Nongsa-Bulang-Sei Beduk-Galang. Sedangkan di Partai Hanura, Ririn menjadi bacaleg nomor urut 2 pada dapil yang sama.***








