Liputankepri.com,Batam – Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepri berhasil menggalkan penyelundupan 31 TKI ilegal. Rencananya para buruh migran itu akan dipekerjakan di Malaysia.
12 TKI diamankan Ditpolairud Polda Kepri di sebuah rumah kawasan di pulau Seribu, Kelurahan Nongsa, Kecamatan Galang, Batam, Kepri, Kamis lalu (18/10). Bersama pengungkapan ini diamankan juga lima tersangka. Mereka diringkus saat akan memberangkatakan para TKI Ilegal.
Sedangkan 19 TKI ilegal lainnya diamankan Ditreskrimum Polda Kepri di pelabuhan Harbourbay Batam, di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Sabtu (20/10). Rencananya para TKI ilegal tersebut akan diberangkatkan menggunakan Kapal Oceana 12 tujuan Blungkur, Malaysia.
Dua kasus yang terjadi dalam waktu dekat ini menjadi perhatian serius Polda Kepri. Aksi penyelundupan itu sangat membahayakan keselamatan TKI ilegal itu sendiri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menuturkan, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait menjadi syarat mutlak untuk mencegah peredaran TKI ilegal.
Terlebih, modus yang dilakukan para penyalur kejahatan ini sudah sangat rapi. Sehingga perlu pendekatan yang lebih mendalam untuk membongkarnya.
“Perlu kerja sama, tidak bisa hanya satu instansi saja,” tutur Erlangga di Batam, Selasa (23/10).
Erlangga melanjutkan, sejauh ini koordinasi dengan pihak terkait sudah dilakukan. Bersama imigrasi, TNI, BP3TKI, dan masyarakat, Polisi mengawasi peredaran TKI ilegal melalui Batam dan wilayah lain di Kepri.
Perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu juga mengimbau agar masyarakat menjadi orang pertama yang melaporkan penyelundupan TKI.
”Laporkan saja kepada kami. Tak perlu takut,” imbaunya.***