Polda Kepri bekuk WNA Malaysia perekrut praktik TKI Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membongkar praktik rekrutment Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosesural, Kamis (22/1) di Batam.

Polisi membekuk satu orang tersangka bernama Pradevi, WNA asal Malaysia yang berperan sebagai perekrut serta penjemput PMI tersebut, dari Batam ke Malaysia.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook yang berjudul ‘Lowongan Kerja Batam’ dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

“Berdasarkan proses penyelidikan, saat tersangka datang ke Batam, Kepri untuk menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, polisi menangkap tersangka saat berkomunikasi dengan saksi Cheryl Tai Xur di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” katanya, pada Gatra.com, Jumat (24/1) di Batam.

Baca Juga :  Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Mikol

Pada saat penangkapan, kata Arie, polisi juga berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan asal Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe yang ingin di berangkatkan ke Malaysia.

Modusnya, menurut polisi tersangka memasang iklan di media sosial Facebook, dengan pemberitahuan mencari asisten rumah tangga untuk bekerja di Malaysia dengan gaji sebesar RM 4500 per Bulan.

“Rencananya, kudua korban akan di berangkatkan melalui jalur laut dengan rute Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepri, ke Situlang Laut Johor, Malaysia, dengan bermodalkan visa wisata.

Baca Juga :  Breakingnews : Kapal DA WEI Berbendera Taiwan Digeledah Anjing Pelacak.

Disana, tersangka telah menyiapkan tempat tinggal dan mencari majikan. Polisi menyita barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam – Situlang Laut, Malaysia,” tuturnya.

Tersangka yang mengaku baru pertama kali melakukan praktik rekrutmen TKI secara ikegal ini,kata Arie, akan dijerat dengan Pasal 81 dan 13 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 Tahun penjara.*

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Berita Terbaru