Polda Kepri bekuk WNA Malaysia perekrut praktik TKI Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membongkar praktik rekrutment Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosesural, Kamis (22/1) di Batam.

Polisi membekuk satu orang tersangka bernama Pradevi, WNA asal Malaysia yang berperan sebagai perekrut serta penjemput PMI tersebut, dari Batam ke Malaysia.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook yang berjudul ‘Lowongan Kerja Batam’ dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

“Berdasarkan proses penyelidikan, saat tersangka datang ke Batam, Kepri untuk menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, polisi menangkap tersangka saat berkomunikasi dengan saksi Cheryl Tai Xur di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” katanya, pada Gatra.com, Jumat (24/1) di Batam.

Baca Juga :  Modus Eceran dari SPBU,Polda Kepri Amankan Pemilik Pertamini Putri Hijau

Pada saat penangkapan, kata Arie, polisi juga berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan asal Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe yang ingin di berangkatkan ke Malaysia.

Modusnya, menurut polisi tersangka memasang iklan di media sosial Facebook, dengan pemberitahuan mencari asisten rumah tangga untuk bekerja di Malaysia dengan gaji sebesar RM 4500 per Bulan.

“Rencananya, kudua korban akan di berangkatkan melalui jalur laut dengan rute Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepri, ke Situlang Laut Johor, Malaysia, dengan bermodalkan visa wisata.

Baca Juga :  Polisi Belum Mengetahui Penyebab Kebakaran KMP Sembilang

Disana, tersangka telah menyiapkan tempat tinggal dan mencari majikan. Polisi menyita barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam – Situlang Laut, Malaysia,” tuturnya.

Tersangka yang mengaku baru pertama kali melakukan praktik rekrutmen TKI secara ikegal ini,kata Arie, akan dijerat dengan Pasal 81 dan 13 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 Tahun penjara.*

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Minggu, 26 April 2026 - 19:15 WIB

Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Berita Terbaru