class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29568 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Kepri

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:14 WIB

Polda Kepri bekuk WNA Malaysia perekrut praktik TKI Ilegal

Batam – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membongkar praktik rekrutment Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosesural, Kamis (22/1) di Batam.

Polisi membekuk satu orang tersangka bernama Pradevi, WNA asal Malaysia yang berperan sebagai perekrut serta penjemput PMI tersebut, dari Batam ke Malaysia.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook yang berjudul ‘Lowongan Kerja Batam’ dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

“Berdasarkan proses penyelidikan, saat tersangka datang ke Batam, Kepri untuk menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, polisi menangkap tersangka saat berkomunikasi dengan saksi Cheryl Tai Xur di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” katanya, pada Gatra.com, Jumat (24/1) di Batam.

Baca Juga :  Polda Kepri musnahkan puluhan kilo sabu dan ekstasi

Pada saat penangkapan, kata Arie, polisi juga berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan asal Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe yang ingin di berangkatkan ke Malaysia.

Modusnya, menurut polisi tersangka memasang iklan di media sosial Facebook, dengan pemberitahuan mencari asisten rumah tangga untuk bekerja di Malaysia dengan gaji sebesar RM 4500 per Bulan.

“Rencananya, kudua korban akan di berangkatkan melalui jalur laut dengan rute Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepri, ke Situlang Laut Johor, Malaysia, dengan bermodalkan visa wisata.

Baca Juga :  BC Batam Gagalkan Puluhan Ribu Ekstasi dari Malaysia

Disana, tersangka telah menyiapkan tempat tinggal dan mencari majikan. Polisi menyita barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam – Situlang Laut, Malaysia,” tuturnya.

Tersangka yang mengaku baru pertama kali melakukan praktik rekrutmen TKI secara ikegal ini,kata Arie, akan dijerat dengan Pasal 81 dan 13 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 Tahun penjara.*

(sbr)

Share :

Baca Juga

Batam

Muhammad Rudi Berikan Motivasi Mahasiswa Baru Universitas Riau Kepulauan

Featured

Pemkab Karimun Siapkan Rp 5 Miliar Bangun 5.000 Sambungan Air Bersih

Batam

Kapolda Kepri: Pers sebagai Mitra Strategis Polda Kepri

Featured

Pemudik Akhirnya Bisa Menyeberang ke Tanjung Buton

Kepri

Satgas Covid-19 Kepri Nyatakan Sudah 410 Orang Meninggal Dunia

Karimun

16 Orang Narapidana Rutan Karimun Terima Remisi

Batam

Tempat Makan Hanya Boleh Layani Take Away

Batam

Terkait Virus Zika,Gubernur Kepri Larang Warganya ke Singapura
error: Content is protected !!