class="wp-singular post-template-default single single-post postid-22117 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Polres Karimun

Jumat, 11 Januari 2019 - 17:45 WIB

Kapolres Karimun Ungkap Kasus Curat

Liputankepri.com,Karimun – Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya memberikan keterangan kepada wartawan pengungkapan kasus curat dengan pelaku IC dan DS di Polsek Meral, Jumat (11/1/2019) siang.

Barang-barang berharga milik sejumlah pekerja atau karyawan di PT. China Communications Construction Indonesia (CCI) Jl Letjen Suprapto No 19 RT 001 RW 003 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dicuri IC (31) dan DS (30).

Barang-barang yang dicuri kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Karimun dari perusahaan tersebut, berupa laptop merk HP warna hitam 14 inch, 3 unit laptop merk Mechervo, Lenovo dan Acer, 1 unit hardisk merk Toshiba 1 tera, 1 buah dompet warna hitam berisikan uang Rp 2 juta.

Kemudian, uang CNY 200, 1 buah kartu kredit visa CMB, 1 tas ransel warna hitam berisikan 1 buah kartu debit CCB, 1 buah kartu debit CMB, 1 unit hp merk Iphone 5 warna putih dengan no imei 013478004318104, 1 set perangkat satelit radio GNSS (Global Navigation Satelit System) beserta dengan antena dab tas ransel warna abu-abu merk Leica, 2 kotak security check satelit radio GNSS merk Leica warna merah berisikan kabel GNSS.

Setelah kasus yang terjadi hari Sabtu 5 Januari 2019 tersebut dilaporkan oleh korban, pada Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 17.00 WIB di simpang Tugu MTQ Coastal Area, IC merupakan residivis kasus curat tahun 2017 ditangkap polisi.

Kemudian, Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, anggota Polsek Meral bersama Polsek KKP meringkus DS residivis kasus persetubuhan anak tahun 2012 di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun yang hendak berangkat ke Batam.

Kapolres Karimun, Kasat Reskrim dan Kapolsek Meral menggangkat BB hasil curian IC dan DS.

“Kedua pelaku adalah kakak beradik. Barang bukti disimpan di rumah IC. Nilai barang yang mereka curi Rp 871 juta,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya kepada wartawan di Polsek Meral, Jumat (11/1/2019) siang.

Ikut mendampingi Kapolres dalam memimpin press release pengungkapan kasus tersebut Kasat Reskrim, AKP Lulik dan Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto.

Kapolres mengatakan, mudahnya melakukan pencurian karena salah satu pelaku, DS pernah bekerja di perusahaan tersebut sebagai supir. Berakhirnya kontrak kerja DS pada bulan Juni 2018 lalu.

Selain itu sambungnya, disaat pelaku beraksi melalukan pencurian, sedang tidak adanya keamanan yang berjaga. Pelaku juga mamtikan sekring alrm perusahaan.

“Karena salah satu pelaku pernah berkerja di perusahaan itu, memudahkannya untuk beraksi. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ucap Kapolres mengakhiri.***

(Red/KT)

Share :

Baca Juga

Batam

Pemprov Kepri Bakal Mengorbankan Sejumlah Proyek OPD Untuk Gaji Ke-13

Karimun

Bupati Karimun Resmikan Rumah Tahfidz Akhwat

Berita

Patroli TNI AL Amankan Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Bintan

Renggut Mahkota Sepupu,Akhirnya Masuk Bui

Karimun

Hanya Ingin Memiliki Ponsel Android, Seorang Remaja Berurusan Dengan Polisi

Featured

Dirjen Minerba Cabut 44 Izin Pertambangan di Kepri

Berita

43 Anggota DPRD Kepri Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, 2 Mengundurkan Diri

Berita

NHPD Pengamanan Pilkada 2020 Karimun Diteken
error: Content is protected !!