“Sepekan berlalu, kata mantan Kanitreskrim Polsek Natuna itu, pelaku tak kunjung menepati janji menikahi korban. Merasa ditipu, orang tua korban kembali melaporkan pelaku ke Mapolsek Bintim atas dugaan pencabulan dan penipuan.
Liputankepri.com,Bintan – AM, 24, nelayan Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir), ditangkap anggota Unit Reskrim (Nitreskrim) Polsek Bintim di Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Senin (8/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku ditangkap atas laporan telah melakukan pencabulan terhadap sepupunya sendiri, LW, 16, di Desa Kelong, Kecamatan Binsir, awal Agustus 2016 lalu.
“Kita dapat laporan bahwa pelaku enggan memenuhi janjinya untuk menikahi korban. Bahkan pelaku memilih kabur dan sembunyi di rumah pamannya. Takut kabur lagi, pelaku kita tangkap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bintim, Iptu Brasta Pratama Putra saat ekspose di Mapolsek Bintim, Selasa (9/8) dini hari.
Diceritakannya, pelaku dengan korban masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku memanfaatkan kedekatan itu untuk menjalin hubungan lebih spesial lagi alias pacaran. Berbagai carapun dilakukannya baik dengan mengganggu korban saat bertemu di jalan hingga merayu korban melalui pesan singkat. Akhirnya, Senin (1/8) sekitar pukul 00.30 WIB, usaha pelaku untuk menjalin hubungan spesial menemukan titik terang. Keduanya sepakat membuat pertemuan di pelantar yang berjarak 5 meter dari rumah korban.
Ketika bertemu di pelantar kayu itu, lanjutnya, pelaku membahas hal-hal yang berkaitan dengan hubungan intim dengan korban. Merasa kondisi saat itu mendukung, pelaku mencoba menggerayangi tubuh korban dengan tangannya. Seketika itu juga korban menolak keras dengan menepis tangan pelaku yang hendak meremas bagian sensitifnya. Namun dengan bujuk rayu dan janji dinikahi, korbanpun pasrah mahkotanya direnggut pelaku.
“Ketika sedang berbuat mesum, orang tua korban memergokinya. Tak terima dengan aksi bejat itu, pelakupun dilaporkan ke Mapolsek Bintim, Senin (1/8) siangnya,” katanya.
Usai mendapatkan laporan itu, sambungnya, Nitreskrim Polsek Bintim mengamankan pelaku dari rumahnya ke Mapolsek Bintim. Namun kedua belah pihak keluarga ingin dimediasi agar pelaku dan korban dinikahkan secara resmi. Sehingga pelaku dibebaskan kepolisian dengan syarat harus melangsungkan pernikahan.
“Sepekan berlalu, kata mantan Kanitreskrim Polsek Natuna itu, pelaku tak kunjung menepati janji menikahi korban. Merasa ditipu, orang tua korban kembali melaporkan pelaku ke Mapolsek Bintim atas dugaan pencabulan dan penipuan.“Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 Ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara,” ungkapnya.**