class="wp-singular post-template-default single single-post postid-22523 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Kamis, 31 Januari 2019 - 14:43 WIB

Jelang Imlek,Polres Karimun Gelar Rapat Dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Liputankepri.com,Karimun – Polres Karimun gelar rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama guna ciptakan suasana aman dan kondusif saat perayaan Imlek 2570 2019. Kamis (31/1/2019).

Rapat yang berlangsung di ruang Rupatama Polres Karimun bertujuan agar terciptakannya perayaan tahun baru Imlek 2570 tahun 2019 yang aman dan kondusif di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya, pimpin langsung Rapat dengan tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, dalam rapat tersebut terdapat tujuh poin kesepakatan yang nantinya akan di tandatangani oleh pemuka Masyarakat serta tokoh Agama.

Berikut tujuh poin kesepakatan bersama yang di tandatangani.

1. Sepakat untuk senantiasa memelihara kerukunan, keharmonisan, kesetiakawanan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan di wilayah Kabupaten Karimun.

2. Sepakat untuk saling menghormati dan menghargai selama berlangsungnya perayaan Imlek 2570 tahun 2019 di wilayah Kabupaten Karimun.

3. Sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan apabila terjadi perselisihan dengan meredam gejolak dan tidak melakukan upaya-upaya provokatif.

4. Sepakat untuk bersama Pemkab Karimun dan Polres Karimun dalam mengawal perayaan tahun baru Imlek 2570 tahun 2019 yang aman dan kondusif.

5. Sepakat untuk tidak terpengaruh dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi baik nasional maupun internasional, yang bersentuhan dengan terganggunya kerukunan masyarakat di Kabupaten Karimun.

6. Agen penjal kembang api harus mengacu pada Perkap Nomor 17 tahun 2017 tanggal 10 November tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial pengunaan kembang api maksimal ukuran 2 inci.

7. Untuk penyalaan kembang api pada pukul 23.00 WIB s/d 01.00 WIB dan penyalaan mercon atau petasan hanya diperbolehkan di Vihara dan Cetya pada pukul 20.00 WIB s/d 00.30 WIB.

Gimana mengatakan kepada awak media usai rapat bersama tokoh masyarakat dan tokoh Agama bahwa kesepakatan ini tujuannya untuk kebersamaan kita, saling bertoleransi artinya saling menjaga hubungan antar beragam yang selama ini terjalin dengan baik.

“Untuk Penyalaan petasan dan kembang api pada siang hari, diatur oleh masing-masing Kapolsek ataupun Camat.

Selain itu tidak terbentur dengan waktu ibadah agama umat muslim, yang mana sebelum azan dan setengah jam setelah pelaksanaan sholat dilarang,” ujar Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya saat diwawancara wartawan usai memimpin rapat koordinasi.(Ron)

Share :

Baca Juga

Berita

Berkunjung ke SMAN 3 Batam, Gubernur Ansar Himbau Pelajar Untuk Tekun Belajar

Karimun

Dirjen Imigrasi Resmikan Penggunaan APM Pertama Di Indonesia

Bintan

Pesona Pantai Kawasan Wisata Lagoi Bintan Kepri

Kepri

Gubernur Kepri Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN

Karimun

Bupati Karimun Tinjau Kesiapan Stadion Mini Tanjung Batu Isolasi Terpusat Pasien Covid-19

Batam

Siapkan PLTS Terapung, BP Batam bersama Komite Keselamatan Bendungan Lakukan Kunjungan ke Lapangan

Ekonomi

Sebanyak Tujuh Desa Di Kecamatan Rangsang Terima Bantuan Dari PT Timah Tbk

Featured

Bupati Karimun Lepas 98 Mahasiswa UK Untuk KKN
error: Content is protected !!