class="wp-singular post-template-default single single-post postid-2277 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Nasional

Senin, 24 Oktober 2016 - 01:09 WIB

Bandar Judi Singapore di Ringkus

LIPUTANKEPRI.COM JAKARTA — Polda Metro Jaya meringkus bandar judi berinisial TD yang mengundi taruhan di Singapura dengan penghasilan mencapai Rp 50 juta per hari.

“Hasil penyelidikan TD berperan sebagai bandar dengan omset sekitar Rp 50 juta per hari,” kata Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Ahad (23/10).
Arsya mengungkapkan TD beroperasi menggalang pelanggan judi di wilayah Jakarta Pusat, kemudian mengundi taruhan di pusat perjudian Singapura. Selanjutnya, tersangka menginformasikan hasil taruhan judi “totok gelap” (togel) itu melalui situs khusus kepada para pelanggan.
Diketahui TD telah menjalankan peranan sebagai bandar judi asal Singapura itu sejak 2014 dengan modus memasang taruhan secara manual. Arsya menyatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serius memberantas tindak pidana perjudian karena menurunkan produktivitas masyarakat.
Terkait tindak pidana itu, TD dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Warga Selatpanjang Keluhkan Sampah Menumpuk

Nasional

Bapenda Ajak Masyarakat Lunasi Pajak Daerah Sebelum Tahun 2022 Berakhir

Nasional

100 Jemaah Haji Asal Indonesia Wafat di Saudi Arabia

Featured

Ribuan Wartawan Media Online se-Indonesia Hadir Saat Mubes IWO Ke-I di Gelar

Kep Meranti

Bupati Meranti Salurkan Bantuan Beras CPP Tahun 2025 kepada 30.411 Penerima

Nasional

Ibu lanjut Usia Tewas Teserempet

Berita

Kemenag Kabupaten Karimun Masih Menunggu Keppres dan Witing list Jamaah Haji 2023

Karimun

Polres Karimun Gelar Proses Screening Mata Pra Operasi Katarak
error: Content is protected !!