Simpan Sabu 1 Kg Dibalik Gardu Listrik,Pria Ini Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 27 Februari 2019 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Simpan Sabu dibalik gardu listrik milik Perusahaan Listrik Negara, seorang pemuda penganguran berinisial AG (23), ditangkap polisi dikawasan perumahan Mega Legenda, kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 Kg.

Selain tersangka, Polisi juga menyita satu buah tas ransel, 2 unit telepon seluler, timpukan plastik bening yang akan digunakan untuk mengemas sabu tersebut.

Kapolresta Barelang Kota Batam Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal berkat informasi dari masyarakat, yang resah akan aksi transaksi Narkoba yang kerap dilakukan tersangka di wilayah pemukiman.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka AG diperintahkan oleh Tersangka K yang masih dalam pengejaran untuk mengambil barang haram dilokasi tersebut. Kemudian Narkotika jenis Sabu itu akan diedarkan dikawasan Kota Batam dan sekitarnya,” kata Hengki, pada Gatra.com, saat pres rilis di Mapolresta Barelang Batam, Selasa (26/02) petang.

Hengki menerangkan, dari pengakuannya, tersangka simpan sabu di Gardu Listrik dikawasan Mega Legenda Batam atas perintah K. Dari hasil pengembangan, diketahui barang haram berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut.

“Pengakuannya, barang akan diedarkan sendiri, uang dari hasil penjualan nantinya akan dibagi dua dengan tersangka K untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Karena yang bersangkutan masih belum mendapat pekerjaan tetap di Batam,” ujarnya.

Kata Hengki, menurut keterangan tersangka, Ia berperan sebagai kurir yang sekaligus menjadi penyuplai narkoba kepada jaringan pengedar dibawahnya yang telah dikemas dalam jumlah kecil untuk segera diedarkan. “Terbukti dari barang bukti sebagian telah dibungkus sedemikian rupa dalam ukuran 100 gram setiap kemasan kecil yang akan diedarkan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Berita Terbaru