class="wp-singular post-template-default single single-post postid-23665 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / DPRD / Kep Meranti / Riau

Rabu, 20 Maret 2019 - 22:09 WIB

Pengusaha kapal Keluhkan Tarif pungutan Jasa Pelabuhan, Ini Kata Dedi Putra

Liputankepri.com,MERANTIKomisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat kerja membahas terkait pungutan tarif jasa di pelabuhan Camat, diruang rapat Kantor DPRD Kepulauan Meranti Pada Rabu (20/03/2019) sore

Tampak Hadir, Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Darwin, Anggota Komisi II DPRD Meranti Dedi Putra dan M Tartib, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepulauan Meranti, Kabid Sapras Dishub Meranti beserta staff di Dishub, Kabag Hukum Sudandri beserta staff.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha khusus pelayanan perhubungan dan perairan yang mengalami kenaikan, juga ada pungutan-pungutan lain yang sangat membebani para pengusaha kapal.

Komisi II DPRD Kepulauan Meranti menanggapi permasalahan itu, dan juga meminta agar tidak ada lagi tarif pungutan jasa di Pelabuhan Camat Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terkait pembahasan tarif jasa pelabuhan didalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kepulauan Meranti meminta agar tidak ada lagi pungutan tarif jasa pelabuhan yang ada di Pelabuhan Camat Selatpanjang tersebut.

Karena itu agar tidak membebani para pengusaha pemilik kapal yang ada di Pelabuhan, kami meminta untuk tidak ada lagi pungutan -pungutan jasa pelabuhan.

Dedi Putra, selaku Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra, bahwa hal tersebut diakui sebagaimana dikeluhkan para pihak pengusaha kapal yang bersandar di Pelabuhan Camat yang melapor kepadanya.

“Waktu itu kalau tak salah ada lima pengusaha kapal di Pelabuhan Camat mengeluhkan tentang tarif akibat perubahan Perda. Para pengusaha mengeluhkan selain biaya retribusi jasa usaha dari Pemerintah, juga ada biaya atau pungutan-pungutan lain,” kata Dedi Putra.

Kenaikan pungutan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 itu berlaku Oktober 2018 kemarin.

“karena adanya sosialisasi, maka itu belum diberlakukan. Paling lama enam bulan setelah perda itu yaitu maret inilah diberlakukan,”

Ditambahnya lagi, kalau pihak Pemerintah tidak melaksanakan perda ini salah. Tapi kalau pihak pemerintah melaksanakan perda ini ada gak jaminan bagi pengusaha kapal. Karena perda ini berjalan adanya pelayanan yang kita berikan.

lanjutnya, dengan adanya Perda ini tidak lagi membebani pihak pengusaha kapal atas pungutan-pungutan lain. Dalam artian kata, kalau adanya kerusakan pelabuhan tidak lagi memungut ke pihak pengusaha.

“Sebab, pengusaha kapal sudah terbebani dengan retribusi pemerintah. Diminta pihak dinas terkait dapat mengklarifikasi terkait pungutan ini di pelabuhan camat tersebut, dengan maksud ‘kami jamin apabila pelabuhan itu rusak kami pemerintah yang ngebayar atau perbaiki pelabuhan tersebut’. Dan tidak ada pungutan-pungutan lain,” jelas Dedi.

“Karena Sekarang penghitungan bayar retribusi itu tidak sekali berlabuh, karena sekarang dihitung per-etmal yakni dihitung per 24 jam. Kalau dulu sekali bayar tapi pungutan lain banyak,”tutupnya (Advertorial)

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Rangsang Gelar Buka Puasa Bersama Upika, Toga, Toda, Tomas dan Santuni Anak Yatim

Kep Meranti

DPC Granat Meranti Minta Polda Riau Evaluasi Oknum Polisi Meranti Salah Tangkap

Kep Meranti

Bertugas di Meranti Purna Praja IPDN Minta Wejangan dari Bupati dan Wakil Bupati

Berita

Polres Meranti Tangani Kasus Ilegal Logging, Dua Tersangka Tidak Tunjukkan Dokumen Sah

Riau

Polda Riau Amankan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Ekonomi

Kabar Gembira,Jika Beli Motor Yamaha Di “PEGADAIAN” Selatpanjang,Gratis Tabungan Emas Senilai Dua Ratus Ribu

Ekonomi

Bupati Meranti Serahkan DPA OPD dan Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas Anti KKN

Kep Meranti

Optimalkan Penanganan Covid-19 di Kepulauan Meranti, Tim Satgas Berkolaborasi dengan Pihak Terkait
error: Content is protected !!