class="wp-singular post-template-default single single-post postid-250180 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bengkalis

Selasa, 1 Agustus 2023 - 17:26 WIB

Polres Bengkalis Amankan Sabu Seberat 4 Kilogram di Loket Penyebrangan Roro

Bengkalis – Polres Bengkalis berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di loket travel yang beralamatkan di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam konferensi pers konferensi pers mengatakan, Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi sebagai DS alias U, MA, AM, ES, dan NA.

“Hasil dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah kardus blender merk Miyako warna putih, satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, serta tiga unit handphone merk Oppo dan Samsung berwarna hitam dan abu-abu.,” ujar Kapolres, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga :  Program Kemunting PT Timah Hadir di Kelurahan Nelayan II Sungailiat

Berlanjut dari hasil interogasi, polisi berhasil menemukan kronologis terkait peredaran narkotika jenis sabu ini. Kejadian berawal dari temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di rumah yang beralamatkan di Jalan Jend Sudirman Gg. Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Selanjutnya, terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan didapat dari AIN, yang kirimannya dilakukan melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari KOKO. AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.

Para tersangka mengakui bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Salurkan Cadangan Beras Pemerintah Kepada 6.178 KPM

Dengan terungkapnya peran para pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Kapolres Bengkalis mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.

“Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak,” ungkap Kapolres.**

 

Reporter: Safrizal

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Bengkalis

DPD Ormas PETIR Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau Resmi Terbentuk

Advertorial

Pengurus PGRI Bengkalis Dilantik, Bupati Kasmarni Minta PGRI Perkuat Peran Guru Sebagai Ujung Tombak Kemajuan Bangsa

Advertorial

Menindaklanjuti Surat Dari FPPM, DPRD Gelar Rapat Lintas Komisi

Advertorial

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Bengkalis

Sekda Bengkalis Bantah Ikut Dalam ‘Kisruh Politik’ di DPRD

Bengkalis

Sambut HUT RI Ke-79 Tahun 2024 Pemdes Penebal Adakan Lomba Kebersihan

Advertorial

Komisi IV DPRD Bengkalis Gali Masukan dari Dinas Kebudayaan Provinsi Riau

Bengkalis

Wakil Ketua DPRD Mengikuti Berbagai Agenda Sempena HUT ke – 79 Kemerdekaan RI
error: Content is protected !!