Menindaklanjuti Surat Dari FPPM, DPRD Gelar Rapat Lintas Komisi

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, liputankepri.com – DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja lintas komisi guna menindaklanjuti Surat Nomor 021/FPPM/BB/II/2025 dari Forum Peduli Pemuda dan Masyarakat Bukit Batu.

Rapat dipimpin langsung oleh Anggota Komisi III, Fakhtiar Qadri, dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis pada Senin (26/05/2025).

Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bengkalis, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Camat Bukit Batu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA), serta Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu.

Fakhtiar Qadri menyampaikan bahwa meski permasalahan yang disampaikan dalam surat dari Forum Peduli Pemuda dan Masyarakat Bukit Batu belum menemukan titik terang, pihaknya sebagai legislatif menerima dan menghargai aspirasi masyarakat.

“Kami berharap Koperasi Bukit Batu dapat berkonsultasi dengan Dinas Koperasi dan pihak terkait lainnya agar masalah ini segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Ketua Forum Peduli Pemuda dan Masyarakat Bukit Batu menjelaskan bahwa surat keputusan yang mereka ajukan telah disetujui oleh Bupati Bengkalis. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kelompok tani yang tidak mendapatkan bagian lahan plasma, yang menyebabkan kericuhan. Meski telah dilakukan rapat dengan Camat Bukit Batu, persoalan ini masih belum terakomodasi.

Baca Juga :  PT Timah Dukung Bank Sampah Tanjung Elok Bersahabat

“Oleh karena itu, besar harapan kami pertemuan ini dapat membantu menyelesaikan masalah dan memberikan arahan langkah selanjutnya,” tegasnya.

Perwakilan PT Surya Dumai Agrindo Thomas menjelaskan bahwa sejak awal telah ada kesepakatan dengan masyarakat dari lima desa dan satu kelurahan untuk membentuk satu koperasi. Setelah izin lokasi diperoleh dan lahan dibebaskan, muncul masalah dari masyarakat yang tidak tergabung dalam koperasi, yang menurutnya berada di luar kewenangan perusahaan.

Sulaiman, wakil dari Koperasi Bukit Batu menyampaikan bahwa seluruh data yang diterima telah sesuai dengan nama dan hak atas lahan plasma masyarakat dan diproses berdasarkan kriteria serta aturan yang berlaku, tanpa unsur diskriminasi.

Sekretaris Komisi II DPRD Bengkalis Rindra Wardana alias Iyan Kancil menegaskan pentingnya keadilan, kejujuran, dan kerja sama antara koperasi dan perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan ini, demi memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Senada dengan itu, H. Muhammad Rafee, anggota Komisi II DPRD Bengkalis mengingatkan agar tidak ada pihak yang saling menyalahkan dan mengedepankan sikap rendah hati, karena persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama.

Kepala Dinas Koperasi Ismail menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima data dari Koperasi Bukit Batu Darul Makmur tanpa melakukan perubahan. Penyaluran lahan plasma harus tetap berdasarkan kriteria yang berlaku agar tidak menyalahi aturan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha Hadiri Proses Penyembelihan Hewan Qurban

Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Irmi Syakip Arsalan menegaskan bahwa DPRD bersikap netral dan tidak menghakimi pihak manapun. Semua pihak mendapat porsi yang sama dalam forum ini untuk menemukan solusi bersama.

“Jika tuntutan forum ini sesuai dengan aturan yang berlaku, maka harus diakomodasi demi kepentingan masyarakat. Perusahaan juga harus berperan sebagai penengah agar persoalan tidak meluas,” jelasnya.

Anggota Komisi II Asep Setiawan dan Hendra, mendorong pihak koperasi untuk lebih teliti dalam memverifikasi data. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, maka jalur hukum menjadi alternatif penyelesaian.

Anggota Komisi I H. Zamzami, menyarankan agar koperasi dan PT SDA memeriksa kembali data masyarakat dalam daftar koperasi, dan mengganti nama yang sudah tidak aktif dengan kelompok tani yang aktif.

Di akhir rapat, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis, Mohd. Fendro Arrasyid menyatakan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam penertiban Surat Keputusan (SK). Perubahan SK dan Perda bisa dilakukan sesuai klasifikasi, berdasarkan hasil rapat antara PT SDA, koperasi, dan pihak terkait lainnya.|Safrizal

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan
Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja
Sekda Sudandri Resmikan Gedung Baru KCP Bank Mandiri Selatpanjang
Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa
Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3
Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di Konferensi Perburuhan Internasional ke-114, Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:17 WIB

Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:09 WIB

Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja

Senin, 8 Juni 2026 - 11:26 WIB

Sekda Sudandri Resmikan Gedung Baru KCP Bank Mandiri Selatpanjang

Senin, 8 Juni 2026 - 08:50 WIB

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Senin, 8 Juni 2026 - 05:48 WIB

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Berita Terbaru