Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Eksekusi Lahan 200 Hektar Kota Garo Ditunda, Kelompok Tani Kecewa | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-250954 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Kamis, 14 September 2023 - 10:55 WIB

Eksekusi Lahan 200 Hektar Kota Garo Ditunda, Kelompok Tani Kecewa

Kampar- Kelompok tani Idris cs kecewa terhhdap keputusan yang diambil oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkinang yang tak kunjung melakukan eksekusi lahan 200 hektar di Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Idris kepada wartawan di Bangkinang Kota, Rabu siang (13/9) mengatakan, kami kecewa dan tadi kami diundang oleh Pengadilan Negeri Bangkinang untuk rapat dikantor Pengadilan Bangkinang. Rapat tersebut terkait eksekusi lahan perkebunan 200 hektar di Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.

“Seharusnya menentukan hari pelaksanaan eksekusi lahan 200 hektar, tetapi kenyataan nya Pengadilan Negeri Bangkinang belum menentukan hari pelaksanaan eksekusi lahan dalam rapat tersebut,” ungkap Idris.

Upaya hukum telah kita lalui semuanya dan termasuk PK (Peninjauan Kembali) juga kita menang. Kasus ini sudah lama dari tahun 2014 sampai sekarang ini. Lahan perkebunan sawit tersebut sekarang masih dikuasai oleh mereka, saya yang menanam sawit tersebut mereka yang memanen nya.

Idris juga mengatakan, mengenai perusakan dilahan perkebunan sawit tersebut juga kita menang dan mereka mengganti rugi sebesar 535 Juta lebih. Kita berharap kepada Pengadilan Negeri Bangkinang agar bisa melakukan eksekusi lahan perkebunan 200 hektar di Kota Garo.

Pada tanggal 27 September kami kembali diundang oleh Pengadilan Bangkinang untuk rapat kembali dan mudah – mudahan pihak Pengadilan Negeri Bangkinang bisa menentukan hari pelaksanaan eksekusi lahan tersebut, harap Idris.

Kuasa hukum dari Idris, Polman P Sinaga SH mengatakan, kami bertindak atas nama Idris selaku pemohon eksekusi objek perkara yang terletak di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir. Hari ini Pengadilan Negeri Bangkinang mengundang kami selaku pemohon eksekusi dan pihak Polres Kampar serta dari pihak Kodim Kampar untuk pelaksanaan pengamanan eksekusi.

Diterangkan lebih lanjut oleh Polman P Sinaga, yang membuat kami kecewa setelah keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mana Idris selaku penggugat sudah menang perkara dan telah inkrah. Sebagai mana dalam aturan MA tersebut, bahwa upaya peninjauan kembali tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Besar harapan kami, hari ini bisa dilakukan eksekusi atau rapat kordinasi untuk menentukan pelaksanaan eksekusi, namun tadi dengan bijak sana dengan besar hati, bahwa pernyataan sikap Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan bahwa, pihak Pengadilan melakukan tela,ah terlebih dulu dan mengedepan kan prinsip kehati – hatian karena objek sengketa yang cukup luas yaitu 200 hektar. (Tim)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Biayai Program Bantuan Sosial, Bank Dunia Beri Pinjaman Rp2,67 Triliun ke Indonesia

Featured

FPTI Meranti Kirim Dua Orang Mengikuti Pelatihan Panjat Tebing

Featured

Bupati Irwan Temui Sekjend Kementrian LHK, Usul Kawasan Hutan Meranti Keluar dari Area PIPPIB 

Featured

Trade | Sv388 Khám Phá Thế Giới Cá Cược Trực Tuyến Đỉnh Cao | 27-2025

Ekonomi

Produk Impor Tanpa Label SNI Bebas di Jual di Swalayan Sumber Rezeki

Featured

Valentino Rossi: Musim Ini Saya Semakin Kuat!

Featured

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Di Karimun Naik

Bintan

Gara-gara Upeti,Nelayan Mengadu ke Kapolres Bintan
error: Content is protected !!