Oknum Pemilik Usaha Galian C di Tapung Halangi Tugas Wartawan dan Diduga Ancam Keselamatan Seorang Jurnalis

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG (KAMPAR), — Seorang jurnalis saat melakukan tugas jurnalistiknya mendapatkan intimidasi dari seorang oknum pengusaha atau pemilik galian C yang diduga ilegal, yang berada di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Selasa (10/10/2023).

Jurnalis dari media Anugerahpost M.Raja PB saat melakukan liputan dihalangi bahkan diancam oleh pemilik galian C berinisial S yang dikenal tidak pernah tersentuh hukum dan diduga kebal hukum.

“Saya di halang-halangi dan diancam akan ditutup palang dan akan memanggil massa kalau saya tidak menghapus dokumentasi yang saya foto di areal tersebut, padahal sebelumnya saya sudah ijin untuk melakukan peliputan,” demikian diceritakan Kabiro Anugrahpost kepada beberapa rekan media, Selasa (10/10/2023)

Lanjutnya, ironisnya mereka bahkan menahan KTA dan KTP saya serta mengatakan terserah saya inikan lokasi dan usaha galian saya,” ucap M.Raja menirukan ucapan pengusaha Galian C tersebut.

Saya, Kabiro Kab. Kampar media Anugerahpost (M. Raja PB) tidak terima di perlakukan seperti ini, besok saya akan buat laporan resmi di Polsek Tapung,” tegasnya.

Terpisah, Pimred Anugrahpost, sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan oknum pemilik Galian C tersebut terhadap jurnalisnya, “Saya harap kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti terkait dugaan pengacaman dan tindakan menghalangi tugas liputan terhadap jurnalis media saya dan kedepannya supaya jangan terulang kepada jurnalis atau wartawan yang lainnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugas dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tegasnya.**(Tim)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Patroli Tengah Malam, Kapolsek Tualang Pimpin Pengecekan Pos Ronda Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
340 Siswa MAN Insan Cendikia Antusias Ikuti Program Police Goes To School
Sertijab Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Kampar Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN
Buka Diklat Calon Paskibraka Meranti, Wabup Muzamil : Menjadi Paskibraka adalah Kebanggaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:05 WIB

Patroli Tengah Malam, Kapolsek Tualang Pimpin Pengecekan Pos Ronda Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Senin, 29 September 2025 - 11:03 WIB

340 Siswa MAN Insan Cendikia Antusias Ikuti Program Police Goes To School

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB